Mantan Bendahara SMAN Unggulan HM Thamrin Dihukum 3 Tahun Penjara
Rotua P SH, penasehat hukum terdakwa. |
oleh hakim Tipikor Mas'ud SH, di PN Jakara Pusat. Menurut
majelis hakim , terdakwa terbukti melalukan tindak pidana korupsi seperti
yang diatur dalam pasal 3 UU korupsi no.20 th 2001 jo UU korupsi no.31
th. 1999.Dan terdakwa dipersilahkan menggunakan upaya hukum yaitu banding
atau menerima putusan ini, kata mejelis hakim seraya menutup sidang.
Menanggapi
putusan ini baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, Rotua P SH
menyatakan banding. Menurutnya putusan ini terlalu berat, katanya, Kamis
7 Maret 2016 lalu kepada BERITA ONE di pengadilan Tipikor Jakarta.Sebelumnya
jaksa dari kejaksaan tinggi DKI Jakarta Tika Suhartika SH, menuntut
terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan yang
bersangkutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3
bulan kurungan dan uang pengganti Rp952 juta lebih. Masalah uang
pengganti dana APBD DKI harus dibayar dalam waktu satu bulan. Kalau dalam waktu
tersebut belum dibayar,maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut, katanya.
Diuraikan
oleh jaksa dalam tuntutannya, bahwa perbuatan terdakwa Baihaqi diketahui oleh
terdakwa Drs. Jumadi selaku atasannya (disidang terpisah), dengan cara
menggelembungkan honor guru serta absen kehadirannya guru digelembungkan.
Perbuatan terdakwa ini dila
kukam dari tahun 2009 sampai dengan 2013.
kukam dari tahun 2009 sampai dengan 2013.
Seperti
diketahui bahwa dibentuknya sekolah Unggulan HM. Thamrin Jakarta Timur untuk
menampung siswa sekolah yang berprestasi dan memiliki IQ tinggi di atas
rata-rata yang akan didik dibidang Sains dan Cambride pada olimpiade.Oleh
karenanya Pemda DKI
Menggelontorkan dana APBDnya mulai dari 2009 sampai dengan 2012 sebesar Rp 9,350 milyar. Tapi sayang , dana itu termasuk dana dari anak didik baru dan iuran rutin bulanam (IRB), yang jumlahnya Rp 70 juta serta uang lainnya, dikorup terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain, korporasi yang merugikan negara
Menggelontorkan dana APBDnya mulai dari 2009 sampai dengan 2012 sebesar Rp 9,350 milyar. Tapi sayang , dana itu termasuk dana dari anak didik baru dan iuran rutin bulanam (IRB), yang jumlahnya Rp 70 juta serta uang lainnya, dikorup terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain, korporasi yang merugikan negara
Rotua
SH,pengacara terdakwa, ia akan membuat nota banding untuk upaya hukum bagi
terdakwa. Saya akan berusaha sekuat tenaga membela terdakwa
agar bebas atau meringankan dari hukuman yang akan dijatuhkan pada
tingkat banding nanti"Kasihan ,dia itu sudah tua, malah kesandung masalah
hukum, katanya. (SUR ).
No comments