Mantan Bendahara SMAN Unggulan HM Thamrin Dihukum 3 Tahun Penjara



Rotua P  SH, penasehat hukum terdakwa.
JAKARTA,BERITA-ONE-COM-Dinilai terbukti bersalah dan merugikan   keuangan negara sebesarRp 5,7milyar lebih, matan bendahara dan juru bayar sekolah SMAN Unggulan HM.Thamrin Jakarta Timur,Baihaki, diganjar hukuman  3 tahun penjara potong tahanan

oleh  hakim  Tipikor Mas'ud SH, di PN Jakara Pusat.  Menurut majelis hakim , terdakwa  terbukti melalukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 3 UU korupsi no.20 th 2001 jo  UU korupsi no.31 th. 1999.Dan terdakwa dipersilahkan menggunakan upaya hukum yaitu banding  atau menerima putusan ini, kata mejelis hakim seraya  menutup sidang.
Menanggapi putusan ini baik terdakwa  maupun penasehat hukumnya, Rotua P SH  menyatakan banding. Menurutnya putusan ini terlalu berat, katanya, Kamis 7  Maret 2016 lalu kepada BERITA ONE di pengadilan Tipikor Jakarta.Sebelumnya jaksa dari kejaksaan tinggi DKI Jakarta Tika Suhartika SH,  menuntut terdakwa  agar dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan yang bersangkutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan  dan uang pengganti Rp952 juta lebih. Masalah uang pengganti dana APBD DKI harus dibayar dalam waktu satu bulan. Kalau dalam waktu tersebut belum dibayar,maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, katanya.
Diuraikan oleh jaksa dalam tuntutannya, bahwa perbuatan terdakwa Baihaqi diketahui oleh terdakwa Drs. Jumadi selaku atasannya (disidang terpisah), dengan cara  menggelembungkan honor guru serta absen kehadirannya guru digelembungkan. Perbuatan terdakwa ini dila
kukam dari tahun 2009 sampai dengan 2013.
Seperti diketahui bahwa dibentuknya sekolah Unggulan HM. Thamrin Jakarta Timur untuk menampung siswa sekolah yang berprestasi dan memiliki IQ tinggi di atas rata-rata yang akan didik dibidang Sains dan Cambride pada olimpiade.Oleh karenanya Pemda DKI
Menggelontorkan  dana APBDnya mulai dari 2009 sampai dengan 2012 sebesar Rp 9,350 milyar. Tapi sayang , dana itu termasuk dana dari anak didik baru dan iuran rutin bulanam (IRB), yang jumlahnya Rp 70 juta serta uang lainnya, dikorup terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain, korporasi yang merugikan negara
Rotua SH,pengacara terdakwa, ia akan membuat  nota banding untuk upaya hukum bagi terdakwa. Saya akan berusaha sekuat tenaga membela   terdakwa  agar bebas atau meringankan dari hukuman yang akan dijatuhkan  pada tingkat banding nanti"Kasihan ,dia itu sudah tua, malah kesandung masalah hukum, katanya. (SUR ).

No comments

Powered by Blogger.