Penipu Rp 20 M Dijebloskan Ke Penjara.


Terdakwa Ratna setelah ditangkap (pakai kerudung)
JAKARTA,BERITA-ONE,COM-Ratna Dewi terpidana penipuan berlian senilai Rp 20 milyar dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ( Kejari  Jakpus) kemarin  12 April 20016.
Menurut keterangan yang didapat,  terpidana dijemput petugas di rumahnya dikawasan Beji,
Depok, Jawa Barat.Dan yang bersangkutan telah buron selama dua tahun lamanya ,hanya pasrah ketika ditangkap. "Saya pasrah terhadap penangkapan ini walaupun saya sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan sedang dalam proses", katanya kepada wartawan beberapa  saat  sebelum dijebloskan kedalam Ramah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Ratna Dewi, wanita separuh  baya ini sering datang di plaza Indonesia tepatnya di toko perhiasan De Grin umtuk  memesan rangka  perhiasan cincin dan berlian. Ditempat perbelanjaan mewah ini  yang  bersangkutan berkenalan dengan Herawati Yahya ,  meneger  pengembangan bisnis. Hubungan ini berlansung selama kurang labih 2 tahun lamanya.
Pada suatu saat Ratna Dewi bercerita pada Herawari  bahwa  temanya yang pengusaha  mendengar  kabar kalau di pemda DKI  sedang ada proyek senilai Rp 200  milyar  untuk beli berlian. Tertarik dengan bualannya, Herawaty terpikat dan meminta bantuan untuk dijualkannya sejumlah berlian kepada Ratna senilai Rp 20  milyar. Dan Ratna  memberikan jaminam  berupa Cek tunai dan bilyet giro.
Belakangan diketahui jaminannya itu sudah kadaluwarsa ataupun kosong. Ketika diminta pertanggung jawabannya selalu  menggelak dan tak masuk akal alasannya. Korban jengkel dan lapor pada polisi,  yang akhirnya sampai ke meja hijau pengadilan negeri Jakarta Pusat dan diadili  oleh majelis hakim Badrun Zaini SH. Dalam  hal ini terdakwa dibebaskan, sekitar bulan Juli 2014.
Jaksa penuntut  umum (JPU) Domo  Pranoto SH kasasi ke  Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Melalui putusanya yang betnomor  1203/K/Pid /2015 Ratna dihukum 2 tahun penjara. Terpidana buron selama lebih kurang dua tahun lamanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.