Penipu Rp 20 M Dijebloskan Ke Penjara.
Terdakwa Ratna setelah ditangkap (pakai kerudung) |
Menurut keterangan yang didapat, terpidana dijemput petugas di rumahnya
dikawasan Beji,
Depok, Jawa Barat.Dan yang bersangkutan telah buron selama dua tahun lamanya ,hanya pasrah ketika ditangkap. "Saya pasrah terhadap penangkapan ini walaupun saya sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan sedang dalam proses", katanya kepada wartawan beberapa saat sebelum dijebloskan kedalam Ramah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Depok, Jawa Barat.Dan yang bersangkutan telah buron selama dua tahun lamanya ,hanya pasrah ketika ditangkap. "Saya pasrah terhadap penangkapan ini walaupun saya sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan sedang dalam proses", katanya kepada wartawan beberapa saat sebelum dijebloskan kedalam Ramah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Ratna Dewi, wanita separuh baya ini sering
datang di plaza Indonesia tepatnya di toko perhiasan De Grin umtuk
memesan rangka perhiasan cincin dan berlian. Ditempat perbelanjaan mewah
ini yang bersangkutan berkenalan dengan Herawati Yahya ,
meneger pengembangan bisnis. Hubungan ini berlansung selama kurang labih
2 tahun lamanya.
Pada suatu saat Ratna Dewi bercerita pada Herawari
bahwa temanya yang pengusaha mendengar kabar kalau di pemda
DKI sedang ada proyek senilai Rp 200 milyar untuk beli
berlian. Tertarik dengan bualannya, Herawaty terpikat dan meminta bantuan untuk
dijualkannya sejumlah berlian kepada Ratna senilai Rp 20 milyar. Dan
Ratna memberikan jaminam berupa Cek tunai dan bilyet giro.
Belakangan diketahui jaminannya itu sudah
kadaluwarsa ataupun kosong. Ketika diminta pertanggung jawabannya selalu
menggelak dan tak masuk akal alasannya. Korban jengkel dan lapor pada
polisi, yang akhirnya sampai ke meja hijau pengadilan negeri Jakarta
Pusat dan diadili oleh majelis hakim Badrun Zaini SH. Dalam hal ini
terdakwa dibebaskan, sekitar bulan Juli 2014.
Jaksa penuntut umum (JPU) Domo
Pranoto SH kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Melalui
putusanya yang betnomor 1203/K/Pid /2015 Ratna dihukum 2 tahun penjara.
Terpidana buron selama lebih kurang dua tahun lamanya. (SUR).
No comments