Bela Klien, Dua Pengacara di Penjara

JAKPUS, BERITA-ONE.COM-Berprofesi sebagai pengacara dalam membela kliennya tidak selalu berakhir dengan kebahagiaan, ada kalanya berbuah penjara. Hal semacam ini dialami oleh dua orang pengacara wanita bernama Lukita P. Darisman SH dan Rahmiyaty Pane SH MH.

Mereka dihukum penjara masing-masing 5 bulan kurungan  potong selama dalam tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rabu 4 Mei, 2016 lalu.

Menurut majelis hakim yang diketuai B. Sinaga SH menyatakan bahwa  mereka secara sah  dan meyakinkan terbukti telah menganjurkan orang lain untuk  melakukan kejahatan terhadap barang yang bukan miliknya dan merugikan orang lain. Perbuatan mereka ini terbukti telah melanggar pasal 170 KUHP. Vonis ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya  menuntut 6 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kuntoro SH dalam dakwaannya  mengatakan, bahwa mereka terdakwa secara terang terangan dengan menggunakan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap barang milik orang lain berupa 3 plang papan pengumumam dan 4 tenda.

Pengrusakan terhadap barang barang yang dimasud diatas dilakukan dengan cara sebagai berikut, sebelum tanggal 20 November 2014, H. Abdul Somad telah  memasamg 3 buah plang penguman di tanah kosong jalan KH  Mas Mansyur, Tanah Abang Jakarta  Pusat.

Pada plang ke-1 tertulis dilarang masuki pekarangan tanpa ..., di plang ke-2 tertulis tanah ini dikuasai kuasa hukum ahli waris ... dan pada plang yang ke-3 terdapat tulisan bahwa tanah ini milik ahli waris H. Abdullah bin lsmail.

Namun ternyata ada pihak lain yang juga mengklaim tanah tersebut  miliknya, yaitu  Zamani alias Mamat. Tanpa seijin  H.  Abdul Somat,  Zamani memberikan kuasa kepada  para terdakwa untuk merobohkan plang plang tersebut. Pada 7 Mei 2015 dua terdakwa  ini pergi  menuju tanah kosong yang     dimaksut , disana sudah banyak orang  suruhan Zamani.

Selamat siang bapak bapak. Saya pengacara ahli waris HM Tabrani. Saya datang kesini untuk merobohkan plang plang ini", kata  terdakwan  satu .
 
Tak lama kemudian, dengan dibantu  oleh sejulah  orang  suruhannya dan seorang tukang las, ke- 3 plang tersebut roboh ketanah. Begitu juga 4 buah tenda yang berada dilokasi tersebut juga dirobohkan. Dari perbuatan  mereka ini korban  menderita kerugian Rp 26 juta.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.