Prof DR OC Kaligis SH Dihukum 7 Tahun Penjara

JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis SH (OCK) hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan  oleh Pengadilan Tinggi (PT) ) Tipikor DKI Jakarta, 19 April 2016.

Majelis banding yang diketuai oleh Alang Prakoso Wibowo SH demgan anggota Heru Pramono SH dan Hermuntal SH dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa  terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 6 UU NO.31  tahun l999 yang telah diubah menjadi UU NO. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan pasal 65 KUHP.

Putusan PT Tipikor DKI Jakarta yang bernomor 14/ Pid/TPK/2016/PT/DKI tertanggal 16 April tersebut  disambut ketidak puasan oleh kedua belah pihak, (Jaksa KPK  atau pun terdakwa OCK) dengan  jalan masing masing kasasi. Sebelumnya pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada OCK selama 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaannya menyatakan OCK bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberikan uang sebanyak USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).Uang ini berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, dua orang kuat dari Sumatra Utara.

Uang sebanyak itu diberikan kepada tiga Hakim PTUN  Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.

Maksud adanya uang kharam ini diberikan dengan  tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang  sedang melalakukan penyelidikan masalah dugaan terjadinya beberapa kasus tindak pidana korupsi.

Dengan  demikian OCK telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama  yang ancaman pidananya telah  diatur dalam Pasal 6  UU Nomor 31 Tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55   dan Pasal 65 KUHP.

Maka Jaksa KPK  menuntut  terdakwa OCK  dengan  hukuman penjara selama 10 tahun penjara, denda sebesar 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.