Diduga Nyabu Pengusaha Kosmetik Ditangkap Polisi
Tersangka hengki menggunakan baju hitam pengusaha kosmetik wardah yang berhasil diamankan |
LUBUKLINGGAU BERITA-ONE.COM - Satuan Narkoba Polres (Sat Narkoba)
Polres Lubuklinggau, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat
narkoba, satu diantaranya diduga merupakan bandar, ED (34), warga Jalan
Embacang, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, serta satu orang
lagi pengusaha kosmetik Rose diduga hanya sebagai pemakai, Hengky (37), Senin
(3/5) sekira pukul 14.30 WIB.
Adapun barang bukti yang
diamankan dari kedua pelaku, yakni satu bong, satu paket sabu, timbangan
digital, beberapa bal plastik dan beberapa buku tabungan, serta buku rekapan
hasil penjualan narkoba.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba, M Ismail menjelaskan, penangkapan Ed bermula dari kicauan tersangka Antoni, pemilik 56 paket sabu di Batu Urip yang sudah lebih dulu diamankan petugas beberapa waktu lalu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba, M Ismail menjelaskan, penangkapan Ed bermula dari kicauan tersangka Antoni, pemilik 56 paket sabu di Batu Urip yang sudah lebih dulu diamankan petugas beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan,
Antoni mengaku kalau pasokan barang yang dimilikinya berasal dari Ed, kemudian
kita jadikan DPO. Alhamdulillah sekarang dapat kita amankan," jelasnya.
Hanya saja, saat dilakukan
penggeledahan barang bukti yang ditemukan dari kamar rumah tersangka Ed, tidak
begitu banyak, yakni seperangkat alat hisap sabu dan timbangan digital,
termasuk dua bal plastik klip kosong dan sejumlah uang, buku tabungan, serta
satu paket barang bukti (BB) sabu.
"Menurut informasi yang kita dapat, BB milik Ed yang kita duga dalam jumlah banyak dibawa kabur oleh salah seorang tersangka lain. Sebab, tersangka memang ditangkap usai melakukan transaksi," kata dia.
Dijelaskannya, untuk tersangka Hengky yang diduga hanya pemakai, diamankan saat anggota melakukan pengembangan dengan menyita Handphone milik tersangka Ed.
"Menurut informasi yang kita dapat, BB milik Ed yang kita duga dalam jumlah banyak dibawa kabur oleh salah seorang tersangka lain. Sebab, tersangka memang ditangkap usai melakukan transaksi," kata dia.
Dijelaskannya, untuk tersangka Hengky yang diduga hanya pemakai, diamankan saat anggota melakukan pengembangan dengan menyita Handphone milik tersangka Ed.
"Lalu muncul nama Hengky
yang tiba-tiba memesan paket sabu, lalu petugas langsung melakukan pengecekan
ke rumah Hengky dan ternyata saat digeledah, ditemukan satu bong, yang diduga
selalu digunakan untuk mengisap sabu. Keduanya langsung kita amankan di Polres
Lubuklinggau, guna menjalani penyidikan lebih lanjut, sementara untuk tersangka
yang kabur sedang lakukan pengejaran," jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka ED saat dibincangi mengatakan, dirinya baru menjadi bandar narkoba dan barang yang ia dapat berasal dari seseorang yang selalu datang ke rumahnya.
"Belum lama ini, untuk menghilangkan stres kalau sedang suntuk. Barang diambil dari teman," jelasnya.
Terpisah, tersangka Hengky mengaku, dirinya memakai sabu baru sebulan terakhir, untuk menghilangkan capek di badan usai bekerja berat.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka ED saat dibincangi mengatakan, dirinya baru menjadi bandar narkoba dan barang yang ia dapat berasal dari seseorang yang selalu datang ke rumahnya.
"Belum lama ini, untuk menghilangkan stres kalau sedang suntuk. Barang diambil dari teman," jelasnya.
Terpisah, tersangka Hengky mengaku, dirinya memakai sabu baru sebulan terakhir, untuk menghilangkan capek di badan usai bekerja berat.
"Aku ngisap sabu biar segar
saat bekerja, soalnya saya sering mengangkut barang toko yang lumayan berat,"
ungkapnya. (Joni)
No comments