Dua Terduga Bandar Shabu Dibekuk



MUSIRAWAS ,BERITA-ONE.COM-- Dedi (28), warga Kampung 4 Mambang, Kecamatan Muara Kelingi dan Sukri (30), warga Banpres Air Beliti, Kampung I, Kecamatan Tuah Negeri, harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang mereka simpan didalam kotak rokok.

Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzon menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan, usai anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musirawas mendapatkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Mereka ditangkap pada Sabtu (30/4) lalu sekira pukul 17.45 WIB di Kampung 5, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri," ungkapnya, Minggu (1/5).
Dijelaskannya, keduanya diduga bakal melakukan transaksi jual beli narkoba saat akan diamankan. Bahkan, informasi yang diterima petugas, kedua tersangka selama ini, memang kerap melakukan transaksi narkoba, hingga membuat masyarakat resah.
"anggota langsung cek kebenaran di rumah tersebut, setelah dilakukan pengecekan dan pengeledahan, di rumah tersebut ditemukan barang bukti (BB) diduga sabu yang disimpan didalam kotak rokok yang disembunyikan didalam kamar mandi," jelasnya.
Ia merinci, dari upaya penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan delapan bungkus plastik kecil yang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp 1,6 juta, lalu satu bungkus kotak rokok merk Djarum Super MLD dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," ungkapnya. (Joni)
Kedua tersangka menunjukan barang bukti shabu yang ditemukan didalam kotak rokok dirumah kedua tersangka (JN)

No comments

Powered by Blogger.