Kasus Kopi Vietnam, Berkas Jessica Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus.


Yessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin

JAKARTA, BERITA-ONE.COM. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)  menerima pelimpahan berkas  tahap dua/P-21  atas  nama Yessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin dari kepolisian daerah Polda Metro Jaya ( PMJ) Jumat, 27 Mei 2016

Dalam penyerahan berkas ini dibarengi dengan tersangkanya Jessica, yang tiba  di Kejari  Jakpus dengan pengawalan ketat kepolisian. Tersangka   berjalan menunduk ketika sampai  di  Kejari  Jakpus. Yang bersangkutan langsung masuk  tanpa menyampaikan sepatah kata kepada  sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak  bebarapa waktu  sebelumnya.

Sekarang, 27 Mei 2016, pihak  kepolisian PMJ melakukan penyerahan tahap dua dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini.   Tindakan penyerahan Jessica   ke Kejaksaan ini yang kemudian dilanjutkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kajari Jakpus Hermanto SH mengatakan ,pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara Jessica. "Penyidik datang menyerahkan barang bukti dan berkas ,kemudian kami lakukan penelitian, setelah itu kami buatkan berita acara," kata Hermanto.

Setelah serah terima selesai, Kejaksaan akan mengantarkan Jessica menempati ruang tahanan barunya. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses persidangan. ‎"Kami sudah koordinasikan dengan Rutan Pondok Bambu,"  Hermanto menambahkan.
Jessica menjadi penghuni sel tahanan PMJ  sejak Sabtu, 30 Januari 2016 lalu karena disangka melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Solihin .  Caranya tersangka memasukan teh Vietnam yang dimasukan kedalam kopi dalam gelas di restoran yang ada di mal  Indonesia plaza.

Masa penahanan tetsangka sudah empat kali diperpanjang.  Dua hari menjelang batas masa penahanan berakhir, berkas dinyatakan lengkap. Sebelumnya, berkas Jessica bolak-balik antara penyidik dari PMJ ke  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena dianggap kurang alat bukti. Sekarang, Yessica sudah menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sebagai tanaman Kejari Jakpus.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.