Terbukti Miliki 520 Ribu Butir Ektasi, YMF DItuntut Hukuman Mati


Ibunda YMF, Jane sedang memeluk buah hatinya usai sidang.
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Setelah melalui persidangan  yang cukup lama, Yeung  Meng Fung (YMF) 21tahun , dituntut hukuman mati. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ola SH, terdakwa terbukti miliki pil ekstasi sebanyak 520 ribu butir secara tidak sah, katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 25 Mei 2016.

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim lbnu B Widodo SH tersebut  JPU dalam reqisitornya menyatakan, terdakwa YMF terbukti sebagai sindikat jaringan narkoba internasional yang sangat merugikan masarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat giatnya pemberantasan narkotika. Dengan demikian terdakwa telah terbukti  melanggar pasal 145 jo  112 ayat 2 UU NO. 35  tahun  2009.

Tuntutan JPU yang memintakan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati ini langsung disambut protes oleh ibunda YMF, Jane, dengan tangisan. Dan wanita  ini langsung  menyatakan anak saya tidak bersalah. Ini fitnah, katanya. Begitu juga pengacara YMF, Togap Panggabean SH, mengatakan, tuntutan Jaksa ini ngawur. Karena tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa YMF sebagai pemilik narkoba seperti yang dikatakannya. Jaksa menuntut hanya berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) saja.

Dalam pemberitaan sebelumnya dikatakan, terdakwa YMF datang ke lnsonesia untuk liburan, dan menginap di hotel lbis Mangga Dua Jakarta Pusat pada sekitar 8 September 2015. Di hotel ini terdakwa tidak betah kemduian pindah di  apartemen West Wesston (WW) .

Pada tanggal 11 September yang bersangkutan ditelpon rekannya yang bernama Tjie Ling Sie (TLS) untuk makan makan. Namun sesampainya di kamar 1123 hotel lbis, YMF diusir satpam, yang katanya sedangkan ada penggeledahan dikamar tesebut.

Pada tanggal 14 dibulan dan  tahun yang sama, YMF ditelepon kembali untuk datang oleh TLS dengan alasan yang sama. Sesampainya ditempat yang dimaksud YMF ditangkap polisi, yang kemudian dimejahijaukam di PN  Jakpus. Sidang ditunda 1 minggu oleh hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya menyampaikan nota pembelaannya.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.