Kasus Tabloid Obor Rakyat Mulai Disidangkan

Kedua terdakwa saat mendengarkan dakwaan
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  (PN Jakpus) dengan Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan SH, mulai menggelar persidangan kasus Tabloid Obor Rakyat yang diduga memcemarkan nama baik Joko Widodo/Jokowi, Selasa 17 Mei 2016. Dalam sidang perdana ini acaranya mendengarkan dakwaan Jaksa  Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa  antara lain Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa JPU mendakwa  mereka melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada tabloid Obor Rakyat tersebut Setiyardi merupakan Pemimpin Redaksi  dan  Darmawan sebagai redaktur.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, para terdakwa meminta jaksa untuk menghadirkan pelapor, Jokowi, supaya dihadirkan pada sidang yang akan datang. Tujuannya agar semuanya menjadi jelas, kata para terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Ketua  majelis  kemudian bertanya kepada tim jaksa yang antara lain   Zulkifli, Sahrul Efendi dan Endang Rahmawati.  Mereka menjawab akan  berupaya untuk memenuhi permintaan .  Untuk memberikan kesempatan kepada para  terdakwa/pengacaranya, akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda pada 2 Juni mendatang.Kuasa hukum dua terdakwa, Hinca Panjaitan membantah permintaan menghadirkan Jokowi dalam sidang adalah manuver untuk mengulur ulur waktu.

Seperti kita ketahui sekitar 2 tahun lalu, saat  menjelang pemilhan presiden 2014 lalu , beredar sebuah  Tabloid Obor Rakyat yang pemberitaannya berbau menyerang/memojokan calon Presiden Jokowi. Tabloid Obor Rakyat  ini disebarkan di beberapa pesantren  di Pulau Jawa.

Pada edisi perdananya tertanggal 1-5 Mei 2014 ada judul artikel yang berbunyi Jokowi Capres Boneka dengan  gambar Jokowi sedang cium tangan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Capres Boneka Suka lingkar janji, Dari Solo Sampai Jakarta Di Islamisasi Oleh Jokowi, dan Jokowi juru selamat yang gagal. Dan menurut keterangan, para terdakwa ini dalam  menerbitkan Obor Rakyat  menggunakan dana sendiri dan dibantu oleh YN dan ZA sebesar Rp 450 juta.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.