PH: Jaksa Harus Jujur Dan Berani Tuntut Bebas YMF.


Togap Panggabean SH: Jaksa harus tuntut bebas YMF.



JAKARTA,BERRITA-ONE.COM-Penasehat hukum ( PH) terdakwa Yeung  Meng Fung (YMF) , Togap Panggabean SH menyatakan dengan tegas,  bahwa Jaksa Wahyu SH  harus berani bertindak jujur dengan jalan menuntut bebas terhadap YMF.Karena tidak ada sama sekali bukti bukti untuk menghukum terdakwa YMF, katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 17 Mei 2016.


Lebih lanjut Togap mengatakan, selama persidangan berlangsung yang ada hanya keganjilan keganjilan antara keterangan dari polisi yang menjadi saksi tidak  sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .
Dicontohkan, seperti yang dikatakan saksi Andy Watty Mury, Danru security  apartemen West Wesston   dihadapan hakim menerangkan, pada tanggal 14 September 2015, ada 8 polisi yang akan memeriksa kamar 2226 yang katanya ada pengembamgam kasus narkoba. Tapi aneh, satu diantara polisi itu sudah membawa kunci kamar yang akan dibongkar. Ketika polisi  meninggalkan tempat , yang dibawa hanya 1 laptop, 2 hand pray  dan sebuah carger. Tidak  membawa narkoba.

Begitu juga  Deden, security  hotel lbis dibawah sumpah mengatakan  dirinya mengaku pernah
diperlihatkan  tiga orang yang masuk membawa paket kedalam kamar 1123 melalui SCTV yang ditunjukkan oleh polisi, tapi masalah CCTV  ini tidak ada dalam BAP. Termasuk keterangan saya di  Polisi,  juga tidak ada dalam BAP, katamya.

Yang lebih aneh lagi, kata Togap, beberapa hari lalu polisi mengembalikan sejumlah barang  barang milik terdakwa YMF yang dirampas saat penangkapan yaitu, leptop, ATM, jam tangan. Tapi uang 200 ribu dolar Hongkong yang  ikut dirampas  tidak dikembalikan. Dengan adanya ketidak singkronan antara fakta fakta yang ada dalam sidang dengan BAP, maka jaksa harus berani menegakkan hukum dengan cara  menuntut bebas terdakwa YMF, katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, YMF  datang ke Indonesian untuk liburan. Akan tetapi yang bersangkutan baru sekitar 6 hari di Jakarta, pada 14 September 2015 ditangkap polisi di apartement lbis Jakarta Pusat dengan sangkaan  memiliki 520 ribu pil ekstasi, yang akhirnya  membawa yang bersangkutan kemejahijau. Sidang ditunda  1 minggu untuk tuntutan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.