Pemilik Sabu 11 Kg Di Hukum Seumur Hidup.



JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Tersebutlah nama Ebube Sunday Mama alias Baby (29), warga negara Negaria pemilik sabu 11 kg lebih,  dihukum seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)  Senin, 23 Mei 2016 lalu.

Majelis hakim  yang diketuai      Jamaludin Samosir SH dalam pertimbangan hukumnya  mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana permufakatan   jahat menerima,menjadi perantara dalam jual beli  narkotika jenis sabu sabu sebanyak 11 kg lebih. Dan tindakan terdakwa merugikam masyarakat  dan bertentangan dengan program pemerintah. Dengan demikian terdakwa melanggar pasal 114  ayat  132 UU RI  No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Jaksa M. Nurman SH menuntut 20 tahun penjara  dengan denda Rp 1 milyar , subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu penasehat hukum terdakwa Clinton Napitupulu SH , menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini.

Menurut dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa Ebube yang asal Negeria tersebut datang ke Indoenesia untuk dagang pakaian dan  sepatu,   tinggal di apartemen Sunter Park lantai 19 kamar  2519, Jakarta Utara. Dan dia punya pacar orang lndonesia bernama Yulianti yang tinggal dikawasan  Bungur, Semen Jakarta Pusat.

Beberapa waktu tinggal di Jakarta, dia dan pacarnya kehabisan uang lalu meminjam uang   terhadap kawannya bernama Izu Chukwu (buron). Lalu terdakwa ditawari upah Rp 5 juta untuk membawa sebuah bungkusan yang isinya 5 kg lebih sabu sabu. Dengan adanya pesanan ini terdakwa menyuruh Yulianty  sang kekasih untuk bertemu dengan  seorang wanita di Seven Eleven dekat RS Pelni Perburuan Jakarta Pusat guna mengambil bungkusan .

Setelah  Yulianty bertemu dengan wanita yang tidak dikenal tersebut mamang  menerima sebuah bungkusan sabu sabu lalu kembali kekostanya di Bungur Senin Jakarta Pusat. Ditempat ini Ebube dan Pacarnya, Yulianty ditangkap polisi. Setelah  dilakukan penggeladahan ditemukan tas berwarna hitam yang  berisi 100 klip plastik yang berisi total 11,120 kg sabu sabu. Mereka digiring ke kantor polisi yang kemudian diadili . (SUR).



No comments

Powered by Blogger.