Tujuh Tahun Penjara Untuk M. Nazarudin.



JAKARTA, BERITA-ONE.COM. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menuntut 7 tahun penjara denda 1 milyar subsider 1 tahun kurungan terhadap  mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazarudin, di Pengadilan Negeri Topikor Jakarta Pusat  11 Mei 2016. Kata Jaksa ,terdakwa terbukti  melakukan tindak pidama korupsi dan pencucian uang.

Terdakwa  yang bekas orang penting di Parai Demokrat dan kedudukannya sebagai  anggota DPR, menyatakan ikhlas, dan seikhlas-ikhlasnya, kata Nazaruddin usai sidang  menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang  meliput.

Tuntutan setebal 2781 halaman   tersebut yang dibacakan secara bergiliran  oleh tim penuntut umum KPK,  terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e . Dan kepada  majelis hakim Jaksa meminta agar  menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan primer kesatu, dakwaan primer kedua dan dakwaan primer ketiga," ujar Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam requesitornya.

Nazaruddin, menurut jaksa KPK, terbukti menutupi asal-usul kekayaannya yang diperoleh secara tidak sah. Jaksa juga menuntut harta kekayaan Nazaruddin yang diperoleh secara tidak wajar dirampas untuk negara. Misalnya seperti, uang yang tersimpan dalam rekening, tanah dan bangunan, kendaraan mewah, serta saham di sejumlah perusahaan.

Alasan Nazaruddin yang beranggapan tidak semua keuntungan dari Grup Permai yang dikelola terdakwa didapat secara tidak sah, menurut jaksa, patut dikesampingkan  karena terdakwa tidak dapat membuktikan alasan-alasannya  selama proses persidangan berlangsung.

Dan masih kata jaksa ,hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya  dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dilakukannya secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi  ataupun kelompok.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belaku sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa membantu aparat dalam penegakan hukum mengungkapkan kasus-kasus korupsi lainnya dan diberikan status sebagai saksi yang bekerja sama, dan terdakwapun punyai anak yang masih kecil.
Diluar  sidang, Jaksa Kresno mengatakan, total kekayaan Nazaruddin yang dirampas untuk negara mencapai Rp 600 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk nilai aset yang turut disita seperti rumah dan pabrik .Jadi kalau ditotal sulit, kita bicara keuntungannya saja, waktu dia melakukan tipikor baik di dakwaan kesatu maupun pada perkara di luar itu, kata Jaksa. Sementara itu majelis hakim yang menyidangkan perkata ini, lbmu Basuki Wibowo SH menyatakan kepada BERITA-ONE.COM, dulu terdakwa sudah dihukum 7 tahun penjara, sekarang dituntut hukuman juga 7 tahun penjara,katanya.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.