Hakim Vonis YMF Dengan Hukuman Seumur Hidup.
Terdakwa dipeluk ibunya usai vonis. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Terdakwa
Yeung Man Fung (YMF) 27 tahun, yang didakwa memiliki ekstasi
sebanyak 520 butir, oleh majelis hakim pimpinan Ibnu B.Widodo SH dijatuhi
hukuman seumur hidup. Menurut majelis, terdakwa YMF terbukti menguasai narkoba
secara bersekongkol", katanya dalam sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta.Pusat (PN. Jakpus) 8 Juni 2016 .
Dalam amar putusannya hakim mengatakan lebih
lanjut, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer seperti
dakwaan Jaksa, namun yang terbukti pada dakwaan subsider poin 3, yaitu
tentang permufakata jahat dengan cara menguasai narkoba golongan satu
yang lebih dari 5 gram. Oleh karenanya perbuatan terdakwa melanggar
pasal 144 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ibunda terdakwa pinsan. |
Begitu majelis selesai membacakan putusan,
sepontan ruang sidang lantai dua itu gaduh dibuatnya karena lbunda
terdakwa beserta adiknya menjerit jerit histeris. Jane ibunda terdakwa
YMF, sambil mamgis jejeritan seraya mengatakan, saya
telah menganjurkan kepada anak saya YMF,untuk melalukam bunuh
diri saja dari pada menjalani hukumam di lndonesia. Ini semua karena demi nama
baik dia.
Masih kata Jane, anak saya ini tidak bersalah,
tapi dihukum. Lebih baik ditembak mati saja, lalu dikremasi dan abunya
akan saya bawa pulang ke Hongkong. Sementara itu adik kangdung terdakwa
Suki (21) selain menjerit dan menangis secara histeris, kepala juga dibentur
benturkan ke meja sidang serta mengamuk sejadi jadinya. Situasi ini membuat
petugas keamaman bertindak tegas dengan cara bahawa YMF
ketahanan sementata secepatnya.
Sementara itu pengacara terdakwa Togap
Pengganbean SH menyatakan bahwa putusan hakim tersebut sifatnya
asumsi saja karena menyebutkan kalau terdakwa merupakan bagian dari
sindikat yang bersekongkol antara Law Chin Kit dan Tjie
Liu Shi (keduanya buron). Padahal semuanya ini tidak benar karena sama sekali
tidak ada petunjuk kalau mereka ini merupakan sindikat.Juga
tidak mempertimbangkan keterangan keterangan yang meringankan
terdakwa.Tapi sebaliknya hakim malah mengadopsi keterangan dari polisi yang
selama ini keterangannya memberatkan terdakwa, katanya.(SUR).
No comments