Putra Mantan Wakil Presiden RI Diadili.
Terdakwa Ivan Haz menggunakan rompi merah sebelum sidang. |
JAKARTA,
BERITA -ONE.COM. Lantaran
melakukan penganiayaan terhadap pembantunya, putra mantan Wakil
Presiden RI Hamzah Haz , Fanny Safrianzah alias Ivan Haz, mulai diadili
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Japus) Rabu 8 Juni 2016. Jaksa Wahyu
Oktavianto SH mengatakan terdakwa melanggar UU NO. 23 tentang
penghapusan KDRT yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Dalam sidang yamg diketuai mejelis hakim
Yohannes Priyatna SH itu Jaksa Wahyu Oktavianto dalam dakwaannya
mengungkap penyiksaan yang dilakukan terdakwa kepada Toipah, (20) tahun yang
tak lain adalah pembantunya. Penganiayaan itu meninggalkan bekas di beberapa
bagian tubuh wanita asal Brebes, Jawa Tengah itu dilakukan dengan
berbagai cara yang mengakibatkan sejumah luka ditubuhnya. Selain
melakukan penganiyaan fisik ,terdakwa sering melontarkan kata kata kotor
terhadap korbam Toipah bila merasa tidak puas terhadap hal yag
dikerjakannya.
Tindakan terdakwa melakukan penganiayaan
terhadap korban jelas tidak dibenarkan oleh hukum dan
melanggar pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 64
ayat 1 KUHP.
Menjelang sidang ditutup, Hakim Ketua Yohannes
Priyana menanyakan pada pihak Ivan Haz apakah akan mengajukan keberatan
terhadap dakwaan Jaksa/ eksepsi. Ivan Haz menyatakan tidak akan menyampaikan
eksepsi . Langsung pembuktian subtansial saja , kata mantan
anggota DPR RI tersebut.Persidangan ini kemudian ditunda 15 Juni 2016
mendatang guna mendengarkan saksi saksi khususnya saksi korban Toipah.
Seperti kabar yang telah tersiar , korban
yang bekerja sejak 2 Mei 2015 itu menerima kekerasan fisik di Apartemen Ascot
lantai 14 , setelah lebaran pada Juli 2015. Cara yang dilakukan
terdakwa dalam mlakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi kiri
dan kanan ,besoknya dia memukul dengan tangan kosong ke kuping saya, sampai
bengkak. Dia juga menendang tangan kiri, kanan, dan punggung saya ditendang
dengan kaki. Kepala saya juga dipukuli kaleng obat nyamuk sampai
berdarah-darah," ujar korban kala itu di LBH APIK. (SUR).
No comments