"Kasus Kopi Vietnam" Yessica Diancam Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa jesika |
JAKARTA
BERITA-ONE.COM. Jessica Kumala Wongso (27) yang didakwa melalukan
pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, mulai menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ra bu 2016 . Jaksa
penuntut umum (JPU) menjaring
terdakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
yang ancaman hukumannya seumur hidup.
Dihadapan majelis hakim Kisworo SH , JPU
Ardito Muwardi SH dalam dakwaannya mengatakan ,
latar belakang yang membuat Jessica mempunyai maksud untuk
membunuh Mirna karena sakit hati. kepada Mirna
lantaran pernah dinasehati agar putus dari pacarnya yang
pemakai narkoba dan
kerap bertindak kasar."Buat apa pacaran dengan
orang yang tidak baik dan tidak ada modal," kata terdakwa yang ditirukan
JPU dalam dakwaannya.
Perkataan Mirna, kata Jaksa Ardito, membuat
Jessica marah dan sakit hati, sehingga memutuskan
komunikasi dengannya. Setelah Jessica putus dengan pacarnya dan membuat
beberapa kasus yang berurusan dengan Kepolisian Australia, Jessica semakin
sakit hati dan berencana membunuh Mirna.
Setelah beberapa waktu kemudian ,Jessica kembali
menghubungi Mirna melalui pesan WA pada 5 Desember 2015, sewaktu dari
Australia ke Indonesia. Pesan itu tak dibalas Mirna, sehingga Jessica kembali
menghubungi Mirna dan dibalas. Akhirnya mereka bertemu di Kafe
Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Para pengacara terdakwa . |
Ketika teman teman terdakwa belum sampai pada
tempat yang disepakati tersebut, di restoran Oliver , Gran
Indonesia, Yesaica terlebih dahulu memesankan minuman
untuk Mirna dan Hani. Setelah pesanan datang, minuman untuk Mirna
terlebih dahulu diberikan dan dimasukan racum Natrium Sianida kedalam gelas
minuman Vietnamesse Ice Caffee (VIC) . Setelah dua menit kemudian Mirna minum,
langsung pinsan. Sesampainya di RS Abdi Waloyo, Jakarta Pusat,
beberapa saat kemudian korban ternyata sudah meninggal dunia sesuai
dangan visum et repertum (VER) NO. Pol.R/007/1/2016 .
Selama dalam persidangan terdakwa didampingi
sejumlah pengacara kondang yang diketuai oleh Ott Hasibuan SH . Sidang ditunda
Selasa 21 Juli 2016 mendatang untuk mendengarkan jawaban eksepsi dari Jaksa.
(SUR).
No comments