Keberadaan Hakim Agung Non Karier Digugat Ke MK.
Bisar Gultom SH penggugat. |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM. Keberadaan
Hakim Agung non karier selama ini membuat masyarakat
memjadi lebih puas atas vonis-vonisnya.Karena rata-rata vonis hakim agung
non karier memenuhi rasa keadilan secara umum. Sebagai contoh; Angelina
Sondah, walau terbukti korupsi , oleh pengadilan Tipikor Jakarta( ketua majelisnya
hakim karier), dihukum 4,5 tahun penjara.Dan pada tingkat kasasi, oleh hakim
Agung Artidjo Alkostar (hakim non karier), dihukum 12 tahun penjara.
Akan tetapi, sekarang keberadaan hakim Agung non karier
itu dipersoalkan dan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh hakim Tinggi
Sumatra Utara Lilik Mulyadi SH dan seorang hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat ( PN Jakpus) Binsar Gultom SH , yang notabennya sebagai hakim karier.
Penggugat, Lilik dan Binsar mempersoalkan pasal 6 B
ayat 2 UU Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi: Selain calon hakim agung
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ( calon hakim agung berasal hakim
karier) colon hakim agung juga berasal dari non karier.
Sedangkan pasal 6 B ayat 2 UU Mahkamah Agung,
menurut para pemohon, yang memjadi tolok ukur dalam persaratan profesi sebagai
hakim bukan syarat-syarat pada akademisnya, akan tetapi terletak pada
pengalamannya dan kompetensi hakim dalam mengadili dan memutus perkara dalam
persidangan. Untuk itu sebaliknya mengangkat hakim Agung hanya melalui hakim
karier, tidak dibuka kesempatan bagi hakim non karier, kata Lilik dan Binsar.
Tehadap hal ini, Anggota Komisi III DPR
Arsul Sani menghormati gugatan tersebut, tetapi juga memberi argumen soal tetap
adanya hakim non karier dalam undang-undang."Tentu yang ingin kita
sampaikan adalah bahwa hakim hakim non karier telah memberi warna baik dalam proses
peradilan. Kalau komplainnya hakim non karier tak memberikan warna baik, toh
hakim karier juga sama. Kan banyak hakim karier yang justru tidak memberikan
terobosan positif," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
Di antara sejumlah hakim non karier, antara
lain nama-nama yang ada adalah Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Gayus
Lumbuun. Arsul Sani lalu menambahkan, hakim non karier dan hakim karier
memiliki kedudukan yang sama di mata undang-undang. Adanya hakim non karier
kan bukan mengurangi haknya hakim karier. Itu kan kewenangannya pembentuk
undang-undang dan berikutnya bahwa adanya hakim non karier kan kesepakatan
ketatanegaraan pasca reformasi. Itu suara masyarakat juga," tutur Arsul.
DPR akan tetap membahas UU Jabatan Hakim meski
ada gugatan ini. Pasal tentang hakim non karier juga akan dibahas dalam UU
Jabatan Hakim.DPR belum berpikir untuk menghapus hakim non karier ini. Maka
pasal-pasal yang ada di RUU Jabatan Hakim akan tetap kita pertahankan untuk
dibahas," pungkas Arsul.
Sementara itu ketua KPK Agus Rahardjo
menyatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan dengan hakim agung nonkarier.
Contohnya Artidjo Alkostar,meskipun dia hakim agung nonkarier namun tetap
mempunyai integritas. "Hakim Agung nonkarier integritasnya tetap
terjaga, kenapa harus dihilangkan", tuturnya dengan nada tanya .
Lilik merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Utara dan kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Sedangkan Binsar saat ini sebagai anggota majelis dalam mengadili
kasus Jessica Kumala Wongso di PN Jakpus.(SUR/BBS).
No comments