Kemensetneg Tak Diperintahkan KIP Umumkan Hasil TPF Kasus Meninggalnya Munir.
Jakarta-BERITA-ONE.COM-Kementerian
Sekretariat Negara angkat bicara mengenai putusan Komisi Informasi Pusat
terkait sengketa informasi antara Kemensetneg dengan KontraS. Dalam keterangan
pers yang diberikan, Staf Khusus Mensesneg Bidang Hukum, Alexander Lay
mengungkapkan bahwa dalam putusan yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat (KIP)
tersebut Kementerian Sekretariat Negara tidak pernah diperintahkan untuk
mengumumkan hasil laporan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPFKMM).
"Yang
diperintahkan KIP adalah Kemensetneg mengumumkan pernyataan yang disampaikan
Kemensetneg pada persidangan KIP itu, bahwa Kemensetneg tidak memiliki dokumen
yang namanya laporan TPF," kata Alex di Kantor Presiden, Rabu (12/10).
Menurut Alex, dalam persidangan Majelis
Komisioner telah melihat bahwa hasil laporan TPF tidak pernah masuk dalam
pencatatan administrasi Kemensetneg. Ini juga djelaskan dalam amar putusan yang
dibacakan oleh Majelis.
Fakta tersebut diperkuat dengan pernyataan di
media oleh Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan tidak menerima dokumen hasil laporan
TPFKMM setelah pertemuan Tim tersebut dengan Presiden SBY tahun 2005 lalu. Hal
yang sama juga diungkapkan oleh Mantan Menteri Sekretaris Kabinet, Sudi
Silalahi di media.
"Dengan sendirinya tidak diarsipkan oleh
Setneg. Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY,
sejumlah eksemplar dan Sekneg-Seskab tidak memegang arsipnya," terang
Alex.
Telusuri Kasus MunirSementara itu, ditemui dalam
acara yang sama Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi mengatakan
bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri
kasus Munir. “Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk
yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu.
Yang
kedua, setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus Almarhum Munir
itu sudah dilakukan di era kepemimpinan yang terdahulu, sampai di mana,” kata
Johan Budi.
Johan mengatakan dengan perintah tersebut, nantinya akan ditelusuri lebih lanjut bukti-bukti baru yang bisa ditindaklanjuti. Dirinya menambahkan bahwa Pemerintah selalu mendorong adanya reformasi di bidang hukum secara total.Demikian Humas Kemensetneg menyebutkan. (SUR).
Teks foto:Almarhum Munir.










No comments