Penayang Vidio Porno Di Papan Reklame Dibekuk, Pelaku SAR Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Pelaku
di balik tayangnya video mesum di papan reklame elektronik atau videotron
kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial
SAR ini merupakan ahli teknologi informasi (IT) di sebuah perusahaan data
analitik kawasan Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi
Mochamad Iriawan menuturkan, SAR melintas di sekitar lokasi pada hari kejadian,
Jumat, 30 September 2016. Saat itu, pria 24 tahun itu melihat username dan
password di videotron tersebut.
"Sehingga yang bersangkutan tahu kuncinya
untuk login, mengendalikan, dan menghubungi (videotron). Kemudian kembali ke
kantornya. Itu menurut keterangan yang bersangkutan, tentu nanti akan kami
dalami," ujar Kapolda kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
SAR kemudian melancarkan aksinya di kantornya di
kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Ia kemudian memasukkan username dan password
ke dalam aplikasi tertentu, sehingga terkoneksi dengan videotron yang ada di
dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu.
"Kemudian tersangka membuka video porno yang
ada di komputernya, maka dihubungkan dengan videotron atau layar yang ada di
Jalan Wijaya. Maka keluarlah gambar seperti yang ada di komputer yang
bersangkutan," tutur Kapolda.
Namun username dan password itulah yang akhirnya
mengantarkan SAR meringkuk di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Keberadaannya
akhirnya terlacak tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kan penggeledahan tahu komputer itu dari
segi (kantor pelaku), kemudian jam sekian siapa yang mengoperasikan, itu
ketahuan," tutur Kapolda.
Polisi terus mendalami keterangan SAR yang
mengaku mendapatkan username dan password dari videotron tersebut. Namun,
polisi mencium ada kebohongan dari keterangannya. Apalagi, tidak ditemukan
bukti di dalam ponsel yang diakui digunakan untuk memotret username dan
password tersebut.
"Tapi setelah (ponsel pelaku) dibuka,
ternyata videotron tersebut enggak ada username," kata Kapolda.
Atas temuan itu, polisi juga tak percaya begitu
saja pengakuan SAR terkait motif penayangan video mesum di videotron tersebut.
Apalagi, SAR terbilang cukup ahli di bidang IT. Tidak mungkin dia menyambungkan
video mesum itu ke videotron tanpa alasan yang jelas.
"Akan kita dalami apakah hanya iseng saja
atau ada motif tertentu. Kalau dia bilang tidak sengaja, kita juga tidak
percaya karena dia ahli sekali. Username-nya tidak ada di dalam
videotron, tapi dia bisa tahu, ya itu berarti ahli," tandas Kapolda.
Humas Polda Metro Jaya memgatakan,
atas tindakannya itu, SAR dijerat dua pasal, yakni Pasal 282 KUHP tentang
Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda minimal Rp 15 miliar.(SUR)










No comments