Mantan Terpidana Bandar Narkoba Tidak Akan Bisa Jadi Kepala Daerah.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Seperti
tertuang dalam UU No.10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, bahwa ada dua mantan terpidana yang tidak memenuhi
persyararatan yaitu mantan terpidana bandar Narkoba dan yang kedua adalah
mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri
Ardiantoro, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kemajuan yang luar
biasa dalam proses politik yaitu terutama dalam proses Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) yang memuat pesan penting tentang upaya membentengi bangsa dari
bahaya Narkoba.
“Sesuai undang-undang yang baru yaitu UU No.10
Tahun 2016, ada dua ketentuan yang diatur yaitu syarat kepala daerah harus
bebas dari Narkoba. Sedangkan ketentuan lainnya adalah mantan terpidana bandar
Narkoba dan juga terpidana kejahatan seksual pada anak juga tidak akan jadi
kepala daerah”, tegas Juri usai menandatangani nota kesepahaman dengan Badan
Narkotika Nasional (BNN), di Kantor BNN, Senin (3/10).
Ia mengungkapkan betapa pentingnya seorang kepala
daerah yang memiliki integritas dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran
gelap Narkoba. Karena kepala daerah nantinya akan memimpin segala aspek
kehidupan di daerahnya.
“Seperti tadi disampaikan Kepala BNN, bahwa upaya
pemberantasan Narkoba akan efektif jika didukung pemerintah daerah yang dalam
hal ini dikomandani oleh kepala daerah. Karena pada dasarnya, kepala daerah itu
memiliki peran yang sangat luar biasa dalam upaya pemberantasan Narkoba. Maka,
perlu dipastikan bahwa seorang kepala daerah itu bebas dari Narkoba”, pungkas
Juri.
Sinergi BNN-KPU, Saring Pemimpin Bebas dari
Narkoba Sebelum nota kesepahaman ini dilakukan, kerja sama lintas institusi
yaitu BNN dan KPU sudah berjalan dengan baik melalui tes uji Narkoba pada para
pasangan calon di berbagai daerah.
Terkait hal ini, Kepala BNN, Budi Waseso,
menyampaikan bahwa tes Narkoba bagi calon kepala daerah diharapkan dapat
memberikan informasi kualitas calon pemimpin yang sehat dan bersih dari
penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Kepala BNN, pemimpin yang sehat dan bebas
dari penyalahgunaan Narkoba akan mampu berpikir secara jernih dan menciptakan
kebijakan strategis yang akan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Kepala BNN menyampaikan apresiasi yang tinggi
pada KPU yang sudah berpartisipasi dalam upaya menciptakan suasana Pilkada yang
harmonis sehingga dapat melahirkan pemimpin daerah yang sehat, cerdas, dan
terbebas dari penyalahgunaan Narkoba. (BNN/SUR).
Foto: Ilustrasi.
No comments