Terdakwa Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara.
![]() |
| Jessica Kumala wongso.
|
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Setelah
melalui persidangan yang panjang dan memakan energi, akhirnya Tim Jaksa
Penuntut Umum menuntut hukuman selama 20 tahun penjara potong tahanan
kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut JPU, terdakwa terbukti melalukan
pembunuhan berencana terhadap korban I Wayan Mirna Salikhin. Tuntutan
pidana terhadap Jessica ini dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai
oleh Kisworo SH di pengadilan Negeri Jakarta Pusat 5 Oktober 2016.
Dalam requisitornya JPU Meylani mengatakan,
perbuatan keji yang dilakulan terdakwa ini berawal dari tindakan Mirna yang
menasehati Jessica karena pacaran dengan Patrick. Kala itu, Mirna menasehati Jessica
jangan pacaran dengan Petrick karena orangnya suka narkoba dan tidak
bermodal." Untuk apa pacaran dengan orang yang tidak bermodal, kasar dan
suka narkoba", kata Mirna menasihati Jessica.
Mulai dari sinilah persahabatan kedua perempuan
ini menjadi renggang. Sementara Jessica dengan pacarnya sering ribut dan
putus hubungan. Terdakwa sakit hati dan dendam.
Guna membalas sakit hatinya itu terdakwa
berencana melalukan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin dengan cara
memberikan minuman kopi yang sudah dicampur dengan racun sianida ,(kopi
sianida).
Perbuatan terdakwa itu dilakukan
pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West
Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Korban meninggalkan setelah minum kopi Vietnam bersianida tersebut.
Kata Jaksa , hasil visum menunjukkan bibir bagian
dalam korban berwarna kebiruan dan lambungnya tergerus oleh zat korosif.
Tim forensik menemukan zat beracun Natrium Sianida
(NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun
mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram/liter.
Sementara itu persidangan ini ditunda satu minggu
guna memberikan kesempatan tim penasehat hukumnya yang di ketuai oleh Otto
Hasibuan SH. (SUR)










No comments