Gara-Gara Saling Ejek Di Medsos, Remaja Putri Silet Temannya
![]() |
Tersangka diapit petugas.
|
Jakarta,
BERITA-ONE.COM-Gara-gara saling ejek di media sosial akhirnya seorang
remaja putri, Anggita, ditangkap Polsek Metro Tanjung Priok lantaran melukai
temannya, Anisa, dengan menggunakan silet. Remaja 17 tahun itu mengaku tak
habis pikir sampai tersulut emosi, hanya lantaran saling ejek dengan temannya
di media sosial.
Anggita yang merasa tak puas saling ejek di dunia
maya pun langsung mendatangi rumah temannya, Anisa Januar, di Jalan Papanggo
III RT 09 RW 06, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Siswi SMA itu pun mendatangi
rumah Anisa mengendarai sepeda motor pada Senin kemarin, 3 Oktober 2016, sekira
pukul 21.00 WIB.
"Awalnya masalah sepele, saling
ledek-ledekan satu sama lain di grup chat tadi malam. Terus keduanya saling
menantang. Akhirnya mereka janjian untuk ketemu di sekitar jalan Warakas malam
tadi. Mereka terus debat mulut," kata Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol
France Siregar, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2016).
Tak puas adu mulut, Annisa memukul hingga Anggita
terjatuh. Anggita pun membalas dengan mengeluarkan silet yang ada di tasnya.
Serangan Anggita mengenai tangan kiri Anisa hingga menyebabkan luka yang cukup
dalam.
"Awalnya saling berkelahi menggunakan tangan
kosong, kemudian pelaku mengambil silet dari dalam tas dan menyilet tangan
korban, hingga mengalami luka sobek di tangan kiri," kata Kapolsek.
Anisa yang masih duduk di bangku SMP itu langsung
menjerit dan menangis kesakitan, hingga warga sekitar berdatangan. Warga dan
polisi yang tengah berpatroli langsung melarikan Anisa ke Rumah Sakit Polri
Keramatjati, Jakarta Timur, untuk dirawat dan melakukan visum.
Sementara, polisi langsung menangkap Anggita yang
tinggal di Jalan Warakas I, Tanjung Priok. Kini penyidik masih mendalami motif
Anggita.
Dari pemeriksaan sementara, Anggita mengaku kesal
lantaran sikap Anisa yang suka berkomentar tentang pria dalam media sosial.
Dari tangan Anggita, polisi menyita barang bukti
berupa silet yang digunakan untuk menyayat Anisa, dan ponsel yang digunakan
untuk chat di media sosial.
Humas Polda Metro Jaya (PMJ) menjelaskan, pelaku
dikenakan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal
351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tandas Kapolsek.(SUR).
No comments