Sindikat Penipuan Bermodus Lowongan Kerja Fiktif Dibongkar Polisi.



Tersangka
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Polisi dari  Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan dengan modus lowongan kerja palsu melalui website online. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial L alias MA, 20 tahun dan O alias BS, 20 tahun yang berasal dari Desa Sidrap, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi para korban mendaftarkan lowongan tersebut melalui internet ke email yang sudah disediakan pelaku, pelaku L ini keesokan harinya langsung membalas email korban yang ada cv-nya, surat undangan seleksi daninterview," ujar AKBP Budi di Mapolda Metro Jaya (PMJ) Jakarta, Minggu (6/11/2016)

Sindikat penipuan ini, kata AKBP Budi, mengatasnamakan dua perusahaan swasta yang sudah ternama untuk mel‎ancarkan aksinya untuk menipu para korban lewat website online.

AKBP Budi menambahkan, seorang pelaku yan‎g sudah mengantongi nomor telepon korban yang tercantum di CV, langsung menghubungi korban dengan mengaku sebagai HRD perusahaan swasta.

"Tersangka L langsung menyuruh korban untuk menelepon tersangka O lantaran pihaknya bekerjasama dengan perusahaan tour and travel untuk keberangkatan seleksi daninterview," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran untuk dapat mengelabui korbannya. Mereka membohongi korbannya agar mau menyalurkan sejumlah uang agar dapat mengikuti seleksi kerja.

"Pelaku ini sudah ada ratusan yang tertipu, mereka beroperasi setiap hari. Pendapatan mereka perbulan juga sekira Rp50 juta hingga Rp100 juta. Kami masih mencari satu tersangka lainnya berinisial F," paparnya.

Humas PMJ mengatakan, dari tangan pelaku pihak kepolisian pun mengamankan dua buah laptop merk Acer dan Samsung serta enam unit handphone ‎dengan berbagai merk yang digunakan pelaku untuk menelepon para korban.

"Kita kenakan pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.(SUR).

Teks foto: Tersangka

No comments

Powered by Blogger.