KPK Kembali Di Praperadilkan Keluarga Rohadi.

Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH.
Jakarta, BERITA-ONE.COMHari ini sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  men-TPPU-kan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara,Rohadi SH, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  (PN Jakpus) Rabu 7 November 2016.

Permohonan praperadilan dengan No.020/Pid. Pra/2016  ini akan ditangani hakim tunggal Desbenneri Sinagara SH. Keluarga Rohadi yang mengajukan  praperadilan  diwakili  kuasa hukumnya Ir.Tonin Tachta  Singarimbun SH dan Ananta Kugo SH dari   ANDITA'S LAW FIRM, Jakarta.

Dalam permohonan  pihak  KPK sebagai termohon I, dan PPATK sebagai termohon II. Sedangkan  turut termohonnya ada  11 pihak, yaitu Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial , Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia , Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi .

Dan selanjutnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia , Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung , Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Kepala Kepolisian Republik Indonesia c/q  Direktur Lalulintas Kepolisian Republik Indonesia , Ketua Umum Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Pusat , Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM yang kesemuanya akan terkait dengan kepentingannya .

Antara lain kebenaran jabatan panitera pengganti sebagai penyelenggara negara,   atau tidak termasuk kepada penyelenggara negara. Dan kewenangan KPK sesuai UU 30 tahun 2002 dapat melakukan penetapan tersangka terhadap orang yang bukan penyelenggara negara ,  yang lebih penting lagi di UU 30 tahun 2002 tidak ada tugas KPK untuk TPPU kecuali hanya Korupsi .  Sehingga, PPATK yang memiliki kewenangan lebih memberikan TPPU dan tindak lanjutnya ke penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk yang bukan penyelenggara negara atau yang penyelenggara negara.

Sedangkan KPK hanya yang penyelenggara negara dan aparat penegak hukum atau orang yang terkait dengan aparat penegak hukum, penyelenggara negara.

Dukatakan Tonin, dalam praperadilan tersebut juga perlu kepastian pekerjaan makelar atau penipuan dipasal mana masuk kepada tindak pidana korupsi ,  dan jika dihubungkan dengan UU TPPU pada pasal 2 maka tidak ada pekerjaan atau perbuatan makelar perkara akan menjadi pidana asal untuk TPPU.  Selanjutnya,  jika penipuan masuk pidana asal, maka yang berwenangan terhadap Rohadi adalah Kepolisian bukan,   KPK walaupun penyidik KPK berasal dari Kepolisian, katanya.

Dengan melibatkan ke-11 turut termohon, lanjutnya, maka strategi pemohon diharapkan akan melepaskannya tersangka Rohadi terhadap sprindik 56 dan 57 yang belum tahap 2 dan/atu belum dilimpah kepengadilan.

Menurut Kuasa Hukum Keluarga , maka kita lihat apakah ini akan P-21 dan lanjut ke Pengadilan,  karena mengingat persidangannya akan mulai digelar tanggal 7 Desember . Jika KPK tidak hadir maka tunda 14 hari,  selanjutnya sidang tanggal 21 maka harus putus dalam 7 hari yaitu tanggal 28.

" Saya yakin hakim tidak akan menundanya karena akan masuk Natal dan Tahun baru , dan biasanya Hakim akan cuti sehingga jika KPK tidak hadir tanggal 7,  saya yakin sidang akan lanjut tanpa kehadiran KPK." katanya Tonin.

Demikian juga jika Turut Termohon tidak hadir,  maka apa-apa yang didalilkan pada memori gugatan akan benar,  sehingga tidak ada celah lagi gugatan praperadilan ini untuk dicurangi lagi.

Keberadaan ketua pengadilan negeri Kota Bandung dan Jakarta Pusat sebagai turut termohon sangat penting,  akibat pelaksanaan UU.  Mereka seeanaknya saja dalam mengabulkan permohonan penggeledahan oleh KPK karena tidak ada kewenangan Pengadilan Tipikor .

Untuk itu, karena jika mau membaca UU tentang KPK dan KUHAP maka jelas oleh Ketua Pengadilan Negeri Setempat  sehingga kecerobohan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung dan Jakarta Pusat yang mengeluarkan penetapan untuk penggeledahan diluar wilayahnya sepperti di bekasi, indramayu dan jakarta utara merupakan kejahatan penguasa.

Apalagi pada persidangan 017/pid.pra/2016/pn.jkt.pst dengan hakim tungga DR. H. Syahrul Machmud SH., yang telah dilaporkan ke Komisi Yudisial , dengan sangat jelas tidak ada berita acara penggeledahan dan berita acara penyitaan terhadap perbuatan KPK tersebut menjadi bukti , dan pada persidangan praperadilan nomor 20 ini akan kita lihat apakah mereka cukup waktu melengkapinya. Dan yang menjadi lebih menarik lagi Rohadi telah terlihat berupaya untuk menggagalkan praperadilan ini dengan katanya kepada awak media , telah melaporkan anaknya hilang dan dihubungkan dengan Kuasa Hukum(SUR).

Teks foto: Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH.

No comments

Powered by Blogger.