Peredaran Obat Terlarang Bernilai Milyaran Rupiah Diungkap Polisi.

obat obat ilegal/ilustrasi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang tersangka penjual obat keras yang diduga obat kuat palsu karena tidak dilengkapi surat ijin edar dan produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) ditangkap jajaran Direktrorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) pada 11/1/2017 lalu. Obat-obat terlarang itu dijual kepada para pelajar seharga Rp 1.000 sampai Rp 10.000 per butir.

Ribuan butir obat keras yang ditaksir bernilai milyaran rupiah juga disita petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Petugas juga mengamankan dua pelaku yaitu M, 33 tahun dan MS, 50 tahun diketahui menjadi pemilik dan distributor sebuah toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, obat-obatan tersebut disita dari dua tersangka yang merupakan pemilik dan distrinutor yakni M, 33 tahun dan MS, 50 tahun.

Menurut Kombes Wahyu, obat-obatan itu tidak ditemukan di kios-kios. "Melainkan di sana (Pasar Pramuka). Disana cuma transaksinya," kata Kombes Wahyu di Mapolda Metro Jaya,  Kamis, (12/1/2017).

Kombes Wahyu menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui obat tersebut berasal dari Wilayah Tangerang dan diedarkan secara bebas di Wilayah Jabodetabek, bahkan para pelaku juga menjual melalui sistem online.

Para tersangka umumnya menjual dalam partai kecil dalam bentuk kemasan plastik yang menyasar pelanggannya adalah anak remaja di bawah umur dan pengamen. Namun, mereka juga melayani penjualan dalam partai besar.

"Penggunaannya harus dengan resep dokter. Penggunaan obat dalam jumlah banyak dapat menimbulkan halusinasi bagi konsumennya," jelas Kombes Wahyu.

Jenis obat yang diedarkan rata-rata merupakan obat keras dan masuk lingkaran merah, Hexymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul, dan Dexto Metorpham.Sedangkan obat yang berfungsi sebagai penenang diantaranya Trihexyphenidyl 2 mg, Alprazolam 1 mg, Risperidone 2, Xlozapine 25, Zypraz 1 mg, Valdimex Diazepam 5 gram, Actazolam 1mg, Merlopam Lorazepam 2mg,  Riklona Clonazepam 2mg, Tramadol, Chlorpromazine, Dextromethorphsn 15mg, dan Hexymer 2mg.

Obat tersebut dijual pelaku dalam partai kecil dengan harga berfariasi mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 10.000 per paket dengan isi 10 butir pil.

Dari hasil pengembangan, salah satu tersangka diketahui memiliki empat apotek yang tersebar di Wilayah Jabodetabek serta melayani penjualan dirumah pribadinya di Tangerang dan Jakarta Barat.

"Dari empat apotek, dua yang sudah kita temukan menjual obat-obatan palsu tersebut dan satu toko obat," kata Kombes Wahyu.

Dalam sebulan komplotan ini bisa mendapat keuntungan sampai Rp 400 juta perbulan. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti satu buah air shofgun.

"Digunakan pelaku (air shofgun) untuk menakut-nakuti petugas POM yang akan melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Hymas PMJ mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 198 Jo pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009. Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Udang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 5 Tahun pidana dan denda Rp 2. (SUR)

Teks foto: obat obat ilegal/ilustrasi.

No comments

Powered by Blogger.