Sejumlah Dokumen Di Sita Dari Kantor DPKA dan ULP Pemerintah Aceh

Kasi Pidsus) Muhammad Zulfan
BANDA ACEH BERITA-ONE.COM- Sejumlah dokumen di sita oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh  saat mengeledah kantor Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin melalui Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Zulfan menyebutkan dokumen yang disita tersebut terkait tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

"Dokumen yang kita sita hari ini untuk melengkapi berkas perkara pengadaan Damkar yang lagi tahap penyidikan," katanya, Jumat (13/1).

Ia juga menyebutkan penyitaan sejumlah dokumen tersebut untuk melengkapi berkas dua tersangka berinisial SM selaku PPK di DPKA dan S selaku Pokja di ULP pemerintah Aceh.

"Dokumen ini untuk melengkapi berkas kedua tersangka dan akan terus kita lakukan penyidikan apabila ada tersangka lainnya," jelas Zulfan.

Pengadaan mobil damkar tersebut berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA. Dalam pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini, diduga terjadi penggelembungan harga.

"Menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan, sedang dalam pemeriksaan," kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh (Syarifuddin Usman)

No comments

Powered by Blogger.