Adik Mantan Menpora Era Presiden SBY Ditahan KPK.

Andi  Zulkarnaen Malarangeng (AZM) alias Choel
Jakarta, BERIT-ONE.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan adik mantan Menpora era Presiden SBY  Adi Alfian Malarangeng, Andi  Zulkarnaen Malarangeng (AZM) alias Choel, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari  ini di Rumah Tahanan Negara Kelas  Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AZM sebagai tersangka. AZM diduga secara bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Atas perbuatannya, AZM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya sejumlah orang  yang terlibat dalam kasus Hambalang ini sudah diadili dan di hukum. Misalnya mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun Penjara,  mantan Menteri Penuda dan Olah Raga Andi Alfian Malarangeng dihukum 4 tahun penjara, dan lainnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.