Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Dan Hak Politiknya Dicabut.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis Hakim Nawawi  Pomolango SH akhirnya menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara  dan potong selama dalam tahanan  terhadap  Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah) DPD  Irman Gusman .

Menurut hakim, terdakwa terbukti  melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pembelian gula impor. Selain hukuman penjara,  Irman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Demikian  amar putusan hakim  Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Februari 2017.

Hakim merasa yakin bahwa Irman terbukti bersalah melakukan tindakan yang bukan   wewenangnya,   dan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Irman   juga dicabut hak politiknya  untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.  Pencabutan hak politik ini demi hak masyarakat luas, sebab wakil rakyat merupakan amanah dan harus menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar undang-undang.

Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan Irman bertentangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyangkal dari perbuatannya. Hal yang meringankan antara lain belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Terhadap putusan ini baik Jaksa ataupun terdakwa akan mempertimbangkan putusan selama satu minggu.
Penyuapan terhadap  Irman tersebut berupa uang Rp100 Juta sebagai ucapan terima kasih.

Ditemui usai persidangan, Irman mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
Putusan hakim terhadap  Irman ini  lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan.

Jaksa mengatakan,  terdakwa  melanggar  pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum ke depan. Tapi kalau dilihat bunyi pasal 12 huruf b ini,  tentu  lebih ringan," kata pengacara terdakwa  Maqdir Ismail SH kepada sejumlah  wartawan usai sidang. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.