Satu Tersangka Tewas 32 KG Sabu Diamankan

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Barang laknat  jenis sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut ke Aceh dengan tujuan Medan kembali digagalkan Satuan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea Cukai, Minggu (19/2). Satu orang tersangka diamankan bernisial BEP (pria/37th/pengedar)  dan 1 (satu) orang tewas di tempat berinisial ABS (pria/29th/kurir) setelah melakukan perlawanan saat penggerebekan.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang mendalam dan diperoleh kesimpulan adanya sinyaleman pergerakan penyelundupan asal Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia terkait dengan informasi tersebut. Kemudian di Medan petugas menemukan sebuah kendaraan jenis pick up berwarna hitam yang diduga membawa Narkotika dimaksud.
Dalam perjalanannya, di sekitar traffic light daerah Pondok Kelapa Medan mobil memberikan sebagian muatannya yang dikemas dalam sebuah tas ransel berwarna hitam kepada seorang pengendara motor.

Selanjutnya tim terbagi menjadi dua dan mengikuti keduanya secara terspisah.
Ketika melintas di Jalan Gagak Hitam mobil pick up menambah laju kecepatannya karena menyadari telah diikuti oleh petugas. Petugas yang tak mau kehilangan jejak pun terus melakukan pengejaran hingga ke jalur lingkar luar Medan.

Mobil pick up sempat berhenti tepat ketika berada di traffic light simpang ring road Setia Budi, dan petugas akhirnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Namun, tak disangka seketika mobil tersebut justru melaju kencang untuk meloloskan diri dari petugas.

Proses pengejaran disertai dengan melakukan tembakan peringatan pun tak terelakan. Tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan, akhirnya petugas melepaskan tembakan ke arah badan kendaraan. Tak lama berselang akhirnya mobil terhenti karena menabrak pohon pembatas jalan, sedangkan pengemudinya berinisial ABS ditemukan tewas di tempat.

Dari hasil penggeledahan mobil tersebut petugas menemukan  26 kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan kemasan warna kuning ke-emasan yang dimasukan dalam 2 buah tas berwarna hitam.
Sementara itu, sebanyak  6 kg sabu berhasil diamankan dari tangan pengendara motor berinisial BEP yang telah diikuti sejak di traffic light Pondok Kelapa, Medan.

Siaran Pers BNN mengatakan,  barang bukti ditemukan saat penggeledahan di sebuah kos yang beralamat di Jalan Merpati, Gang Mushola, Sei Kambing, Medan. Tersangka BEP kini diamankan petugas dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. (SUR).

Teks foto: Inilah contoh barang laknat tersebut.

No comments

Powered by Blogger.