Wanita Muda Disetubuhi 3 Pria Saat Tidak Sadarkan Diri.

ilustrasi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah  melakukan pemerkosaan  terhadap wanita muda, Tiga orang laki-laki , satu diantaranya masih tergolong anak, ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, Kamis (16/2/17).

Mereka diduga telah melakukan persetubuhan dengan seorang wanita yang masih dibawah umur di Desa Kalirancang Kecamatan Alian, Kebumen pada hari Sabtu (11/2/17) yang lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH, penangkapan tersebut merupakan tidak lanjut dari laporan dari orang tua korban, Ks (54) warga sebuah desa di Kecamatan Alian, Kebumen.

Dikatakan, dalam laporannya kepada Polisi, Ks menjelaskan bahwa anak perempuan nya, Bunga (17), berpamitan kepada ibunya (isteri pelapor) akan menginap dirumah teman nya yang bernama Melati yang rumahnya tidak jauh dari rumah Ks, pada hari Sabtu (11/2/17) sampai dengan hari Senin (13/2/17). Namun sampai dengan hari Senin (13/2/17) malam, Bunga tak kunjung pulang.

Ks sebagai orang tua korban sangat khawatir, dan Kekhawatiran itu semakin menjadi-jadi saat Ks berusaha mencari Bunga ke rumah Melati. Bukannya menemukan Bunga, ternyata Melati pun tidak ada di rumah dan sedang dicari oleh kerabat nya. Akhirnya Ks mendapatkan kabar anak nya kesayangan nya berada di sebuah tempat di Dukuh Eragemiwang Desa Pujotirto Kecamatan Karangsambung, Kebumen.

Betapa hancur hati orang tuanya setelah mendengar pengakuan Bunga setibanya di rumah. Bunga mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang lelaki setelah dicekoki minuman keras yang dikemas dalam botol minuman ringan di Eragumiwang. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Ks kemudian melaporkan nya ke Polisi.

Tidak membutuhkan waktu lama bagi Polisi untuk menangkap para pelaku, yaitu  THR (18), PNJ (19), dan IQB (17) ketiganya beralamat di Desa Pujotirto Kacamatan Karangsambung, Kebumen.

Dihadapan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, ketiga pelaku mengaku telah menyetubuhi korban secara bergiliran saat korban tidak sadarkan diri (mabuk) setelah menenggak minuman keras jenis ciu.

“Kami telah melakukan penyitaan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban, sebuah botol minuman ringan dan plastik bekas bungkus minuman keras.” kata AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH.

Humas Polres Kebumen mengatakan,  para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (TBN/SUR).

Foto: Ilustrasi.

No comments

Powered by Blogger.