12 Terpidana Jalani Eksekusi Uqubat Cambuk.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap 12 terpidana di Mesjid Baitul Muslimin Jl.Prof.Ali Hasyim, Gp. Lamteh Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Turut hadir unsur Forkopimda kota Banda Aceh dan sekitar 500an unsur Masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Himawan, Senin (20/03/2017).
Adapun 12 orang terpidana yang menjalani eksekusi Uqubat cambuk tersebut, adalah :
Munawir Bin M. Jafar dan Mariati Binti M. Yacob melanggar pasal 25 tentang Ikhtilath Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 dengan Uqubat cambuk sebanyak 25 kali cambuk;
Muhammad Khadafi Bin Abdul Wahab dan Cici Anggia Binti Hamdani melakukan tindak pidana Ikhtilath pasal 25 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 dengan Uqubat cambuk sebanyak 25 kali cambuk;
Ilhamdi Bin Safwan dan Nuraini Binti Amin Puteh melakukan tindak pidana Ikhtilath sebagaimana diatur dalam pasal 25 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 dengan Akibat cambuk sebanyak 27 kali cambuk
Muhammad Farid Bin Mahjudin dan Siti Zahara Binti Ibrahim Hasan melakukan tindak pidana Ikhtilath melanggar Pasal 25 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 dengan Uqubat cambuk sebanyak 25 kali cambuk;
Erwin Mahmudi Bin Aminuddin, Muhammad Amin Harahap Bin Rayo Harahap, Roito Harahap Bin Rayo Harahap dan Johan Hadi Perdata Tanjung Bin Asran Tanjung melakukan tindak pidana Maisir (Judi) sebagaimana diatur dalam pasal 18 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 dengan Uqubat Cambuk sebanyak 8 kali cambuk.
Untuk diketahui, Ikhtilath merupakan salah satu istilah yang bisa ditemukan dalam Pasal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka. Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah mengancam hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan jika terbukti melakukan ikhtilath.
Sedangkan Maisir adalah istilah yang dipakai untuk mengartikan judi. Dalam Qanun Jinayah, maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Jaksa Mursyid SH, Mushalla SH, dan Zulkarnain SH, berjalan dengan aman dan kondusif. Demikian Puspenkum Kejagung menyiarkan. (SUR).
Adapun 12 orang terpidana yang menjalani eksekusi Uqubat cambuk tersebut, adalah :
Munawir Bin M. Jafar dan Mariati Binti M. Yacob melanggar pasal 25 tentang Ikhtilath Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 dengan Uqubat cambuk sebanyak 25 kali cambuk;
Muhammad Khadafi Bin Abdul Wahab dan Cici Anggia Binti Hamdani melakukan tindak pidana Ikhtilath pasal 25 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 dengan Uqubat cambuk sebanyak 25 kali cambuk;
Ilhamdi Bin Safwan dan Nuraini Binti Amin Puteh melakukan tindak pidana Ikhtilath sebagaimana diatur dalam pasal 25 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 dengan Akibat cambuk sebanyak 27 kali cambuk
Muhammad Farid Bin Mahjudin dan Siti Zahara Binti Ibrahim Hasan melakukan tindak pidana Ikhtilath melanggar Pasal 25 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 dengan Uqubat cambuk sebanyak 25 kali cambuk;
Erwin Mahmudi Bin Aminuddin, Muhammad Amin Harahap Bin Rayo Harahap, Roito Harahap Bin Rayo Harahap dan Johan Hadi Perdata Tanjung Bin Asran Tanjung melakukan tindak pidana Maisir (Judi) sebagaimana diatur dalam pasal 18 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 dengan Uqubat Cambuk sebanyak 8 kali cambuk.
Untuk diketahui, Ikhtilath merupakan salah satu istilah yang bisa ditemukan dalam Pasal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka. Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah mengancam hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan jika terbukti melakukan ikhtilath.
Sedangkan Maisir adalah istilah yang dipakai untuk mengartikan judi. Dalam Qanun Jinayah, maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Jaksa Mursyid SH, Mushalla SH, dan Zulkarnain SH, berjalan dengan aman dan kondusif. Demikian Puspenkum Kejagung menyiarkan. (SUR).
No comments