Pelaku Penembakan Warga Aceh Timur Yang Tertangkap Menjabat Sebagai Panglima Sago
Kabid Humas Kombes Pol Goenawan |
Realise Pers yang diterima wartawan, Senin, 20 Maret 2017 sekitar pukul 17:00 WIB melaporkan perkembangan penanganan peristiwa penembakan di Dusun. Simpang Tiga, Desa Penarun Baru, Kecamatan Penarun Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada hari Minggu, 5 Maret 2017, sekira pukul 02.30 WIBoleh OTK dengan uraian :
Kejadian tersebut pertama dilapor oleh Yatinem, 45 th warga Dusun Simpang, desa penarun Baru. Kec. Penarun (istri korban Juman) dan mengaku diduga ada 4 orang pelaku sehingga percobaan pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara menembak korban dengan senjata api laras panjang kerumah yang berada di pinggir jalan desaPenarun Baru pada Minggu, 5 Maret 2017, sekira Pkl 02.30 wib.
Menurutnya Modus Operandi dari peristiwa tersebut terutama Pelaku membakar kain di teras rumah dan mobil taft milik korban untuk membangunkan penghuni rumah, setelah penghuni rumah bangun dan keluar rumah.
Para pelaku melakukan penembakan kearah korban Juman selaku penghuni rumahsehingga korban mengalami Luka tembak padaleher an. Juman, 51 th (saat ini dirawat di RS Zainal Abidin Banda Aceh) dan juga Misno bin Iman karta yang mengalami luka tembak dibagian perut (saat ini dirawat di RS Zainal Abidin Banda Aceh)
Barang bukti di TKP
a. Selongsong peluru ada 10 (sepuluh) butir
b. Amunisi senpi 2 butir blm meledak diduga aminisi Senpi M16
c. Proyektil amunisi sebanyak 4 butir
d. Serpihan proyektil
Dari kejadian tersebut pihak kepolisian memeriksa 19 Saksi sehingga menyimpulkanKronologis kejadian sekira Pukul 02.30 Wib, pelapor melihat teras bagian depan rumah ada benda terbakar. Selanjutnya pelapor memberitahu Korban Juman.
Saat korban Juman membuka pintu depan rumah, pelaku langsung memberondong tembakan sebanyak 11 tembakan mengenai 1 butir leher korban Juman, 4 butir pintu depan, 4 butir mengenai jendela kaca depan dan 2 butir mengenai tembok dinding depan.
Selanjutnya pelaku lari ke arah Timur (perkebunan sawit PT Mapoli) sambil menembak kearah rumah Misno dan mengenai 1 butir peluru ke bagian perut Misno yang saat itu sedang mengintip.
Setelah penembakan tersebut, pelaku diduga 2 orang melarikan diri masuk kearah perkebunan sawit turun kearah Peurlak
Selanjutnya, anak korban Julianto membawa korban ke RS. Zubir Idi. Saat ini kedua korban sdh di RS. Zubir.
Sekitar Pukul. 03.15 Wib, warga memberitahukan peristiwa tsb ke piket Polsek Serba Jadi. Selanjutnya Kapolsek dan anggota mendatangi TKP namun korban sdh dlm perjalanan ke RS Zubir Idi.
Dari Hasil Penyelidikan tersebut berdasarkan wawancara dilapangan dan analisa IT bahwa Pelaku penembakan diduga sebanyak 4 orang sbb:
1.AR 31thn, warga desa. Kabu kec.Peurlak Barat kab. Aceh timur selaku perencana peristiwa penembakan
2. Mj 30 thn, warga desa. Beurandang kec. Ranto peurlak kab. Aceh Timur selaku turut serta dlm penembakan.
3. Z alias Nato selaku PENEMBAK
4. Canguk selaku PENEMBAK
Sehingga tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Timur berupaya paksa melakukkan penangkapan,
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur melakukan upaya penangkapan terhadap ke 4 orang diduga pelaku diatas dengan hasil 2 orang berhasil tertangkap antara lain :
1. AR, 31thn, warga ds. Kabu kec.Peurlak barat kab. Aceh timur selaku PERENCANA dan PENGATUR peristiwa penembakan thd korban Juman dg keterangan sbb :
Dia selaku Panglima Sagoe wil Penarun merasa sakit hati terhadap korban Juman yang mengejeknya dg cara menari didepannya dan mentertawakan TSK AR saat setelah rekapitulasi di TPS yg hasil paslon No. 1 menang diwilayah Kec. Penarun.
Akibat peristiwa ejekan tsb, TSK AR melakukan perencanaan penembakan thd korban Juman. Perencanaan dilakukan di pasir putih Peurlak yg dihadiri oleh TSK AR, MJ, Cangouk dan Z AliasNato.
selanjutnya pd hari minggu 5 Maret 2017, Cangok dan Z alias Nato bersama M Jais melakukan aksi penembakan thd korban Juman sekitar pkl 02.30 Wib
Sarana transportasi dari Peurlak pergi ke rumah korban Juman menggunakan kendaraan Avanza BK 1191 IC warna putih yg dirental oleh TSK AR yang dipakai untuk kegiatan kampanye.
2. Mj, 30 thn,warga ds. Beurandang kec. Ranto peurlak kab. Aceh Timur selaku Penunjuk Jalan melarikan diri keluar dari TKP. Adapun keterangannya sbb :
2. Mj, 30 thn,warga ds. Beurandang kec. Ranto peurlak kab. Aceh Timur selaku Penunjuk Jalan melarikan diri keluar dari TKP. Adapun keterangannya sbb :
bahwa Tsk MJ mengakui ikut rapat perencanaan penembakan thd korban Juman.
bahwa setelah melakukan penembakan, MJ mendapat perintah untuk keluar dari wil Aceh Timur. bahwa Tsk Mj blm mengakui keterlibatan di TKP dlm peristiwa penembakan thd korban Juman.
Sementara untuk Tsk Z alias Nato dan Cangok masih dalam pengejaran Tim Gabungan Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh daN Densus 88 AT.
Analisa Kasus sementara :
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan thd saksi dan kedua TSK tsb didapatkan analisa kasus sementara sbb:
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan thd saksi dan kedua TSK tsb didapatkan analisa kasus sementara sbb:
bhw peristiwa penembakan bertujuan untuk membalas dendam thd korban Juman dengan menggunakan senjata api
bhw peristiwa penembakan tsb sdh direncanakan oleh Tersangka AR, MJ, Z alias Nato dan Cangok dengan sasaran Korban Juman
alasan dilakukan penembakan untuk balas dendam dlm rangka mengobati rasa sakit hati akibat ejekan dari korban Juman yg berhasil memenangkan paslon No. 1 di wil kec Peunarun.
selanjut Tindakan penembakan terhadap korban Juman dilaksanakan oleh Z alias Nato dan Cangok dibantu oleh MJ
akibat perbuatan tersangka tsb, korban Juman mengalami luka tembak dibagian leher dan korban Misno mengalami luka tembak dibagian perut
Berdasarkan analisa kasus sementar tsb diatas, analisa yuridis sbb :
A. Perbuatan penembakan diawali dengan perencanaan, Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban Juman dg tujuan menghilangkan nyawa menggunakan senjata api illegal.
B. Perbuatan pelaku dapat dipersangkakan :
1. psl 340 Jo psl 53 KUHP jo psl 1 UU darurat th 1951 (percobaan pembunuhan yg direncanakan dan menggunakan senpi)
2. psl 338 Jo psl 53 KUHP jo psl 1 UU darurat th 1951 (percobaan pembunuhan dg menggunakan senpi)
3. psl 351 ayat 2 KUHP jo psl 1 UU darurat th 1951 (penganiayaan dg menggunakan senpi)
4. Psl 1 UU Darurat th 1951 (membawa dan menggunakan senpi scr illegal)
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kedua Tersangka tersbut diatas bahwa diduga keras penembakan dilakukan oleh :
1.AR, 31tahun, warga ds. Kabu kec.Peurlak barat kab. Aceh timur selaku PERENCAN dan PENGATUR perbuatan penembakan thd korban Juman
2. MJ, 30 tahun, warga ds. Beurandang kec. Ranto peurlak kab. Aceh Timur selaku PEMBANTU dlm peristiwa penembakan
3. Z alias Nato selaku PENEMBAK (DPO /msh dlm pengejaran)
4. Canguk selaku PENEMBAK (DPO / msh dlm pengejaran)
☆ Hambatan :
1. Pemeriksaan terhadap korban Juman belum dapat dilakukan karena luka tembak masih mengeluarkan darah pasca operasi.
2. Saksi saksi merasa takut dengan alasan keluarga mereka berdomisili di desa penarun sewaktu waktu dapat menjadi sasaran kelompok pelaku yang notabene kombatan GAM dan tergabung dalam salah satu partai di Wilayah Aceh Timur.
Rencana Tindak Lanjut
1. Melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tersangka Z alias Nato dan Cangok selaku penembak
2. Melakukan penyitaan BB Senpi yg diduga dikuasia dan disimpan oleh Cangou.
3. Melakukan penyitaan mobil Avanza putih BK 1191 IC
4. Melakukan riksa terhadap Muhajir selaku pemilik kendaraan Avanza putih tersebut.
5. Koordinasi dg JPU dlm rangka penyelesaian berkas perkara.
6. Menyelesaikan Berkas perkara dan melimpahkan ke JPU
Inilah perkembangan sementara penanganan peritiwa penembakan di Aceh Timur.(SU)
Berdasarkan analisa kasus sementar tsb diatas, analisa yuridis sbb :
A. Perbuatan penembakan diawali dengan perencanaan, Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban Juman dg tujuan menghilangkan nyawa menggunakan senjata api illegal.
B. Perbuatan pelaku dapat dipersangkakan :
1. psl 340 Jo psl 53 KUHP jo psl 1 UU darurat th 1951 (percobaan pembunuhan yg direncanakan dan menggunakan senpi)
2. psl 338 Jo psl 53 KUHP jo psl 1 UU darurat th 1951 (percobaan pembunuhan dg menggunakan senpi)
3. psl 351 ayat 2 KUHP jo psl 1 UU darurat th 1951 (penganiayaan dg menggunakan senpi)
4. Psl 1 UU Darurat th 1951 (membawa dan menggunakan senpi scr illegal)
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kedua Tersangka tersbut diatas bahwa diduga keras penembakan dilakukan oleh :
1.AR, 31tahun, warga ds. Kabu kec.Peurlak barat kab. Aceh timur selaku PERENCAN dan PENGATUR perbuatan penembakan thd korban Juman
2. MJ, 30 tahun, warga ds. Beurandang kec. Ranto peurlak kab. Aceh Timur selaku PEMBANTU dlm peristiwa penembakan
3. Z alias Nato selaku PENEMBAK (DPO /msh dlm pengejaran)
4. Canguk selaku PENEMBAK (DPO / msh dlm pengejaran)
☆ Hambatan :
1. Pemeriksaan terhadap korban Juman belum dapat dilakukan karena luka tembak masih mengeluarkan darah pasca operasi.
2. Saksi saksi merasa takut dengan alasan keluarga mereka berdomisili di desa penarun sewaktu waktu dapat menjadi sasaran kelompok pelaku yang notabene kombatan GAM dan tergabung dalam salah satu partai di Wilayah Aceh Timur.
Rencana Tindak Lanjut
1. Melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tersangka Z alias Nato dan Cangok selaku penembak
2. Melakukan penyitaan BB Senpi yg diduga dikuasia dan disimpan oleh Cangou.
3. Melakukan penyitaan mobil Avanza putih BK 1191 IC
4. Melakukan riksa terhadap Muhajir selaku pemilik kendaraan Avanza putih tersebut.
5. Koordinasi dg JPU dlm rangka penyelesaian berkas perkara.
6. Menyelesaikan Berkas perkara dan melimpahkan ke JPU
Inilah perkembangan sementara penanganan peritiwa penembakan di Aceh Timur.(SU)
No comments