Anggota DPR Dari PAN, Andy Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara
![]() |
| Andi Taufan Tiro |
Jakarta BERITA-ONE. COM-Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dituntut hukuman selama 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) di Pengadilan Tipikor Jakarta 29 Maret 2017.
Selain itu terdakwa juga diminta untuk dicabut haknya politiknya selama lima tahun setelah hukuman pokoknya usai dijalankan .
Menurut Jaksa terdakwa terbukti menerima suap dalam kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
" Kami yakin terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan pertama," kata jaksa Abdul Basir
Dihadapan hakim yang diketuai Hendrik Faisal SH tersebut Jaksa menyebut Andi terbukti menerima suap Rp 7,4 miliar dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama Andi menerima Rp 6,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kemudian ia menerima uang dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar sebesar Rp 1 miliar.
Suap itu katanya , diberikan secara bertahap itu bertujuan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan yang merusak sendi demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Untuk itu, jika biaya politik menggunakan uang dari tindak kejahatan, maka tujuan memakmurkan masyarakat tidak akan tercapai.
Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Andi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya, motif untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kelompok, menikmati hasil perbuatan untuk kegiatan politik, serta merusak check and balance antara legislatif dan eksekutif.
Sementara hal-hal yang meringankan Andi adalah sopan di persidangan, mengakui uang yang diterimanya, dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan ini Andi menyatakan bahwa hukuman yang ditimpakan jaksa terlalu berat. Tapi semuanya ini diserahkan nya kepada hakim yang mengadilinya", katanya kepada Wartawan usai sidang.
Persidangan ditunda satu pekan untuk pembelaan. (SUR).
Selain itu terdakwa juga diminta untuk dicabut haknya politiknya selama lima tahun setelah hukuman pokoknya usai dijalankan .
Menurut Jaksa terdakwa terbukti menerima suap dalam kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
" Kami yakin terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan pertama," kata jaksa Abdul Basir
Dihadapan hakim yang diketuai Hendrik Faisal SH tersebut Jaksa menyebut Andi terbukti menerima suap Rp 7,4 miliar dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama Andi menerima Rp 6,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kemudian ia menerima uang dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar sebesar Rp 1 miliar.
Suap itu katanya , diberikan secara bertahap itu bertujuan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan yang merusak sendi demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Untuk itu, jika biaya politik menggunakan uang dari tindak kejahatan, maka tujuan memakmurkan masyarakat tidak akan tercapai.
Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Andi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya, motif untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kelompok, menikmati hasil perbuatan untuk kegiatan politik, serta merusak check and balance antara legislatif dan eksekutif.
Sementara hal-hal yang meringankan Andi adalah sopan di persidangan, mengakui uang yang diterimanya, dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan ini Andi menyatakan bahwa hukuman yang ditimpakan jaksa terlalu berat. Tapi semuanya ini diserahkan nya kepada hakim yang mengadilinya", katanya kepada Wartawan usai sidang.
Persidangan ditunda satu pekan untuk pembelaan. (SUR).










No comments