MoU Pemberantasan Korupsi Ditandai Tangani Polri, Jaksa Agung, Dan KPK

MoU Polri ,Jaksa Agung dan KPK
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Tiga lembaga penegak hukum di Indonesia Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, menandatangani kesepakatan kerjasama dalam bidang pemberantasan korupsi, yang digelar di Ruang Pusdalsis Mabes Polri, pada hari Rabu 29 Maret 201.

Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, MA, PHD, Jaksa Agung HM. Prasetyo, dan Ketua KPK Agus Raharjo.

Kapolri Jenderal Pol Drs Tito Karnavian, MA, PHD dalam kesempatan itu mengatakan, dengan adanya kesepakatan kerjasama dalam bidang pemberantasan korupsi tersebut, akan bersinergi sehingga jangkauannya dalam menindak korupsi akan lebih besar.

“Kerjasama ini penting untuk membuat langkah-langkah pemberantasan korupsi semakin sinergi. Dan mesin pemberantasan korupsi akan lebih besar jangkauannya dalam menindak korupsi,” ujar Kapolri.

Sementara itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo SH juga menyampaikan hal yang senada, bahwa sinergi tersebut sangat penting, karena dalam memberantas korupsi Kejaksaan sering berhadapan dengan pelaku tindak pidana korupsi adalah orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.

“Penggunaan jalur hukum seperti praperadilan hanya salah satu saja, tetapi penggunaan jalur atau pengaruh di luar hukum ini yang perlu diperhatikan,” papar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyoroti penggunaan pengaruh oleh pelaku korupsi yang bahkan menggunakan lembaga politik. Selain itu penggunaan media dan media sosial yang mempengaruhi persepsi publik perlu menjadi perhatian bersama.

Sedangkan Ketua KPK Agus Raharjo menyampaikan, bahwa tindak pidana korupsi adalah suatu permasalahan besar dan sangat mempengaruhi kesejahteraan bangsa. Dan ia berharap dengan dibuatnya kesepatan ini akan membawa semangat baru dalam hal pemberantasan korupsi.

“Kesepakatan baru ini akan membawa semangat baru pemberantasan korupsi yang lebih sinergis dan menyeluruh.” ungkapnya. (TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.