Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Udang Lobster Digagalkan

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menggagalkan penyelundupan  sebanyak 65.699 ekor benih lobster. Lewat aktivitas ini diperkirakan berhasil menyelematkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 7,066 milyar.

Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan Benih Lobster (BL) dilakukan di lima TKP yaitu di  wilayah Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram , Surabaya  selama periode   Februari 2017.

Penggagalan penyelundupan BL tersebut merupakan hasil kerjasama operasi antara Dit. Tipidter Bareskrim Polri, BKIPM Denpasar, BKIPM Mataram, dan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Denpasar.

Modus Operandi pengiriman BL ke luar negeri kali ini, pada kasus di Denpasar dan Mataram, pelaku membeli BL dari nelayan kemudian ditampung oleh pengepul. BL selanjutnya dikemas dalam plastik yang diisi dengan media spon basah beroksigen supaya BL tetap bertahan hidup,  dan dibawa oleh kurir dengan bagasi koper sampai tempat tujuan (Singapura dan Viet Nam).

Sedangkan untuk kasus di Surabaya, BL dikirim melalui cargo udara. BL diantar ke perusahaan cargo via taksi online, agar si pengirim tidak diketahui identitasnya. BL dikemas dalam plastik yang diisi dengan media spon basah beroksigen dengan sedikit air dan dipacking dalam styrofoam.

Dari kolaborasi penindakan dan penggagalan upaya penyelundupan Baby Lobster tersebut, telah diamankan 9 orang dan ditetapkan sebagai tersangka/pelaku. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Bareskrim Polri  dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Humas Kemendagri dalam siaran persnya mengatakan, menggagalan penyelundupan hasil kelautan dan perikanan ini bukan pertama kalinya terjadi. Lewat kerjasama dan kolaborasi yang baik antara KKP, Polri, dan Kemenkumham. Untuk di KKP sendiri, penjagaan hasil perikanan di entry – exit point ini tidak lepas dari peranan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang lebih lazim dikenal sebagai BKIPM melalui tindakan pemeriksaan hasil perikanan. Ini merupakan wujud komitmen BKIPM dalam menjaga kedaulatan bangsa.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.