Tujuh Parpol Diprediksi Usung Nan-Suko Di pilkada 2018

Walikota Lubuklinggau H.SN Prana Putra Sohe
LUBUKLINGGAU -BERITA-ONE.COM- Desas-desus Pilkada Kota Lubuklinggau yang akan digelar serentak pada Juni 2018 mendatang akhir-akhir ini mulai ramai diperbincangan, sejumlah tokoh politik tokoh masyarakat dan petahana sudah mulai melakukan gerakan politik,bahkan isunya sudah ada tujuh parpol yang akan merapat ke Nansuko.

Tujuh partai yang digadang-gadang akan mengusung Nansuko yakni Partai Golkar, Demokrat, Gerindra,Hanura, PKS dan Nasdem,serta PBB, sementara tiga lainnya yakni PDI-P dan PKB diisukan akan membentuk poros koalisi tersendiri, sedangkan PPP masih belum jelas.


Dari sejumlah tokoh yang mulai muncul dimasyarakat, hingga saat ini belum terlihat tokoh potensial yang dianggap mumpuni untuk melawan petahana.

Bahkan, 10 tokoh yang menjadi lawan Nan-Suko pada  Pilkada 2012 belum turun gunung, seperti H Rustam Effendi dan Irwan Effendi peraih suara terbanyak kedua, Akisropi Ayub dan Akmaludin terbanyak ketiga, Darmadi Djufi-elven Asmar peringkat keempat, Joko Imam Sentosa- Suparman peringkat ke lima dan Sambas-Suherman peringkat enam.


H SN Prana Putra Sohe dan H Sulaiman Kohar secara terang-terangan menyatakan akan kembali berpasangan pada Pilkada 2018, kendati keduanya belum mendaklrasikan secara resmi,namun diberbagai pertemuan selalu disebut Nansuko jilid II. Bahkan sudah banyak kaos-kaos bertuliskan Nan-Suko 2018 dan tulisan lain yang menggambarkan akan kembali berpasangan.

" Kalau yang sekarang sudah bagus,sudah baik kenapa harus yang lain, insyallah kami akan kembali berpasangan, kami memang belum mendeklarasikan diri sekarang ini, tapi kami tidak ada gesekan dan selagi istri kami akur-akur saja kenapa tidak,"ungkap,Nanan kepada ,kemarin.

Nanan, mengharapkan dukungan dari masyarakat dan partai politik untuk kembali mengusung dan mendukung Nansuko 2018 mendatang.

Sedangkan, Ketua Devisi Hukum KPU Kota Lubuklinggau,Lukman Hakim kepada wartawan mengatakan bahwa untuk bisa mencalonkan diri harus diusun/didukung minimal 20 persen dari jumlah kursi dewan,dimana saat ini terdapat 30 anggota dewan, artinya jika Parpol mengusung minimal memiiki enam kursi DPRD .


"Ada juga aturan yang menggunakan akumulasi perolehan suara partai dengan ketentuan 25 persen suara sah pada Pileg 2014,tapi partai yang tidak dapat kursi tidak bisa mengusung calon itu yang harus dipahami,"jelasnya
.
Selain itu,Paslon juga bisa menggunakan jalur independen dengan syarat mendapat dukungan 10 persen dari jumlah pemilih di Lubuklinggau yang berkisar 152 ribu pemilih, artinya harus mendapat dukungan dibuktikan dengan E-KTP sebanyak 15.200 dukungan.

" Paslon lain masih punya peluang, masih ada parpol yang cukup untuk mengusung, atau jalur independen,"pungkasnya.(Jon)

Teks foto : Walikota Lubuklinggau H.SN Prana Putra Sohe

No comments

Powered by Blogger.