Bos Penyuap Bakamla, Fahmi Darmawansyah, Dihukum 32 Bulan.

Terdakwa bersama istrinya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Yohanes Priana SH menjatuhkan hukuman kepada suami Ineke Kusumastuty, Fahmi Darmawansyah selama 2 tahun 8 bulan penjara potong  tahanan,  dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, di PengadilanTipikor
Jakarta, 24 Mei 2017.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla(Badan Keamanan Laut) . Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla yang nilainya Rp 40 milyar lebih.

Kata hakim,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa Fahmi kata hakim, perbuatan Fahmi tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan menjalankan pemerintahan yang bersih.  Seharusnya,  Fahmi mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek sebesar di Bakamla
Sedangkan yang meringankan bagi terdakwa Fahmi, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mau menyesali perbuatan.

Masalah uang suap yang jumlahnya Rp 4 milyar dan diberikan  terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia (PT. MTI) dalam proyek monitoring satelit.

Keempat pejabat Bakamla yang menerima suap, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Rp 2 milyar. Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar Rp 1 milyar.  Nofel Hasan sebesar Rp 1 milyar dan Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

Menurut hakim, Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini terbongkar akhir Desember tahun lalu. Kala itu, M Adami Okta dan Herdy Stepanus yang sedang melakukan penyerahan uang suap tersebut kepada Eko Susilo Hadi yang juga sebagai Sekretaris Utama  (Sestama) sebesar Rp 2 milyar, tertangkap tangan oleh KPK. Dari  'nyanyian' mereka ini semuanya tertangkap dan dan diadili. (SUR).

Teks foto:

No comments

Powered by Blogger.