Dari Tersangka MSM Polisi Sita 25 Ribu Lebih Butir Ekstasi

Contoh barang laknat tersebut.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pengedar narkoba jenis ecstasy yang telah mengedarkan diberbagai wilayah, khususnya di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari rumah kos-kosan tersangka berinisial MSM, 42 tahun, petugas menyita 25.282 butir pil ecstasy, Minggu (29/5/2017).

"Tersangka tersebut berinisial MSM, 42 tahun, telah kami amankan di kost-kostannya di Jalan A1, RT 12/08, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan sekira pukul 15.30 WIB. Kami amankan kurir tersebut, dan menyita 25. 282 butir pik ecstasy di tangannya," ucap Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (29/5/2017).

Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka berawal kala anggotanya sedang melakukan observasi dan peningkatan giat cipta kondisi. Pihaknya, kata Kapolsek, mendapat sebuah informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

"Puluhan ribu pil ecstasy berada dalam sebuah koper dan mengamankan seorang pria inisial MSM. Di dalam satu koper hitam tersebut ada empat plastik besar warna pink hijau dengan kemasan wajah orang berisi masing-masing 5 ribu butir. Lalu, satu plastik warna hitam yang didalamnya ada 34 plastik klip bening masing-masing 100 butir pil ecstasy," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, di dalam koper itu juga berisi satu plastik putih yang berisi 18 plastik klip bening, yang masing-masing 100 butir pil ecstasy. Ada juga sebuah plastik kecil didalam terdapat 82 butir pil ecstsy, dua plastik kecil terdapat retur hancuran pil ecstasy yang berat masing-masing 37,38 gram dan 35,38 gram.

"Dalam koper, kami juga amankan sebuah klip berisikan sabu dengan berat 2,70 gram, serta alat timbangan digital, bong, dan juga telepon genggam. Kami saat ini juga sedang telusuri jaringan di atas dari pelaku yang berhasil kita amankan," paparnya.

Humas PMJ mengatakan, menurut Kapolsek, selain mengedarkan ecstasy, pelaku itu terbukti positif menggunakan narkoba. Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara (SUR)

No comments

Powered by Blogger.