Terdakwa Fahmi : Saya Menyesal Dan Mohon Maaf.
| Terdakwa bersama istrinya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Majelis hakim yang diketuai Yohanes SH kembali memggelar persidangan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) yang terjadi beberapa waktu lalu. Kali ini acaranya melakukan pemeriksaan terkadap terdakwa suami artis Inneke Koesherawati, Fami Darmawansyah, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.
Dalam pemeriksan itu Fahmi mengakui secara terbuka, bahwa dirinya sangat menyesal dengan keluguannya yang mempercayai Adami dan Stefanus Hardy, anak buahnya yang mengatur segala prosesi tender proyek di Bakamla, yang membuatnya harus duduk dikursi pesakitan.
Dikatakan, dalam hal ini Fahmi juga menyatakan permintaan maafnya kepada publik atas peristiwa ini. Dan juga mengatakan bahwa sesungguhnya fakta yang terungkap dipersidangan, proyek satelit monitoring di Bakamla tersebut telah terselesaikan secara baik, hingga 97%.
Dalam penggarapan proyek satelit monitoring tersebut, Fahmi tetap memberikan kwalitas produk barang yang terbaik yang dimilikinya, sekalipun terjadi perubahan drastis nilai proyek dari Rp 400 miliar merosot hingga Rp 220 miliar.
Tindakan Fahmi yang komet dan penuh rasa tanggung jawab itu mendapatkan sanjungan dari majelis hakim yang menyidangkan dengan mengatakan, "Bagaimanapun juga saya sangat menaruh rasa bangga terhadap saudara terdakwa yang masih muda tetapi sudah perduli dengan persoalan kemanan negara sehingga penuh tanggung jawab melaksanakan pekerjaan proyek di Badan Keamanan laut ini." kata Hakim ketua Yohanes.
Selanjutnya majelis hakim memberi pesan kepada terdakwa Fahmi agar kedepannya harus lebih baik dan lebih hati hati belajar dari peristiwa ini.
" Kedepannya nanti saudara harus memiliki tim advisor sebagai legal diperusahaan saudara, sehingga lebih paham akan dampak legalitas, apalagi harus lebih memperhatikan kedua buah hati ( anak - red) yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun." ,ungkap Yohanes membuat tak kuasa terdakwa Fahmi dan isterinya Inneke terisak menahan rasa sedih.
Fahmi yang sebelumnya sudah mengajukan diri dihadapan penyidik KPK sebagai Justice Collaburator (JC), yang sejak awal persidangan tidak pintar dalam berkata kata itu, mendapat simpatik dari anggota majelis hakim lainnya, karena selain menyesali kan perbuatannya, Fahmi tetap memberikan yang terbaik bagi Bakamla, bahkan sebidang tanah milik Fahmi dijadikan sebagai lahan proyek Bakamla, tanpa ada perhitungan yang jelas.
"Saya hanya berdoa kepada Allah SWT semoga suamiku yang sungguhnya dalam kasus ini tidak ada merugikan uang negara, akan mendapatkan keadilan yang seringan ringannya, terutama saya sangat berharap bapak bapak jaksa KPK nantinya akan menuntut ringan suamiku, tolong bantu doanya ya."kata Inneke Koesherawati yang selalu hadir mengikuti persidangan sang suami.
Dengan usainya pemeriksaan terhadap Fahmi , persidangan ditunda hingga pekan depan guna memeberikan kesempat pada Jaksa KPK melakukan tuntutan pidana kepada terdakwa.(SUR).
Dalam pemeriksan itu Fahmi mengakui secara terbuka, bahwa dirinya sangat menyesal dengan keluguannya yang mempercayai Adami dan Stefanus Hardy, anak buahnya yang mengatur segala prosesi tender proyek di Bakamla, yang membuatnya harus duduk dikursi pesakitan.
Dikatakan, dalam hal ini Fahmi juga menyatakan permintaan maafnya kepada publik atas peristiwa ini. Dan juga mengatakan bahwa sesungguhnya fakta yang terungkap dipersidangan, proyek satelit monitoring di Bakamla tersebut telah terselesaikan secara baik, hingga 97%.
Dalam penggarapan proyek satelit monitoring tersebut, Fahmi tetap memberikan kwalitas produk barang yang terbaik yang dimilikinya, sekalipun terjadi perubahan drastis nilai proyek dari Rp 400 miliar merosot hingga Rp 220 miliar.
Tindakan Fahmi yang komet dan penuh rasa tanggung jawab itu mendapatkan sanjungan dari majelis hakim yang menyidangkan dengan mengatakan, "Bagaimanapun juga saya sangat menaruh rasa bangga terhadap saudara terdakwa yang masih muda tetapi sudah perduli dengan persoalan kemanan negara sehingga penuh tanggung jawab melaksanakan pekerjaan proyek di Badan Keamanan laut ini." kata Hakim ketua Yohanes.
Selanjutnya majelis hakim memberi pesan kepada terdakwa Fahmi agar kedepannya harus lebih baik dan lebih hati hati belajar dari peristiwa ini.
" Kedepannya nanti saudara harus memiliki tim advisor sebagai legal diperusahaan saudara, sehingga lebih paham akan dampak legalitas, apalagi harus lebih memperhatikan kedua buah hati ( anak - red) yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun." ,ungkap Yohanes membuat tak kuasa terdakwa Fahmi dan isterinya Inneke terisak menahan rasa sedih.
Fahmi yang sebelumnya sudah mengajukan diri dihadapan penyidik KPK sebagai Justice Collaburator (JC), yang sejak awal persidangan tidak pintar dalam berkata kata itu, mendapat simpatik dari anggota majelis hakim lainnya, karena selain menyesali kan perbuatannya, Fahmi tetap memberikan yang terbaik bagi Bakamla, bahkan sebidang tanah milik Fahmi dijadikan sebagai lahan proyek Bakamla, tanpa ada perhitungan yang jelas.
"Saya hanya berdoa kepada Allah SWT semoga suamiku yang sungguhnya dalam kasus ini tidak ada merugikan uang negara, akan mendapatkan keadilan yang seringan ringannya, terutama saya sangat berharap bapak bapak jaksa KPK nantinya akan menuntut ringan suamiku, tolong bantu doanya ya."kata Inneke Koesherawati yang selalu hadir mengikuti persidangan sang suami.
Dengan usainya pemeriksaan terhadap Fahmi , persidangan ditunda hingga pekan depan guna memeberikan kesempat pada Jaksa KPK melakukan tuntutan pidana kepada terdakwa.(SUR).









No comments