Tuti Alawiyah Santana Putra Jadi Saksi Disidang Korupsi

Tuti Alawiyah Santana Putra Jadi Saksi
PALEMBANG,BERITA-ONE.COM - Pengakuan saksi Tuti Alawiya dihadapan majelis hakim  yang diketuai oleh JPL.Tobing yang hakim anggota Akmal dan Iskandar, saksi mengatakan bahwa dia telah menerima uang transper dari Mantan kepala Dinas Dispenda kota Palembang, Sumaiya MZ. Sebesar Rp.50 juta

Ditanya mengenai hakim anggota Akmal mengenai uang yang ditransper kerening saksi mengaku uang yang di transper "saksi tidak mengetahui asalnya" ujarnya.(3/5)

Kemudian saksi imron rosadi selaku developer menerangkan bahwa Ervan telah membeli dua apartemen di jalan Basuki Rahmad Jakarta.

Sementara itu pengacara terdakwa Erwin mengatakan pihaknya keberatan atas keterangan saksi bahwa apartemen milik kliennya  Ervan yang langsung disita padahal konfirmasinya tidak ada.

Lebih lanjut Erwin  persidangan ini akan mengarahkan ke tindak Pindana Pencucian Uang.

"Silahkan saja tapi kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.2,1 milyar itu harus kita selesaikan dulu," terangnya.
 
Kemudian ketua Majelis meminta kepada pihak penuntut supaya mantan kepala dinas Dispenda Sumaiyah agar dihadirkan untuk dimintai keterangannya."Karena itu sidang kita tunda hingga pekan depan,"jelas ketua majelis.(Brahman)

No comments

Powered by Blogger.