Akibat Di Putuskan Cinta oleh Ibunya, Panca Nekat Culik Anak

MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Polres Muara Enim ciduk Sandi Saputra alias Panca (35) warga Desa Bangun Sari, Provinsi Lampung, sekarang tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim.

Panca adalah tersangka kasus penculikan terhadap seorang anak laki-laki berinisial CA (10), warga Talang Tebat Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku ini ditangkap di Hotel Jahtera, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Minggu (11/6/2017).

Ternyata, korban yang diculik adalah anak dari pacar tersangka sendiri. Motif penculikan diduga soal asmara, karena ibu korban berinisial E (34) memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku.
Awalnya, pelaku dan ibu korban kenal via facebook dan berpacaran. Ibu korban adalah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah bekerja di Taiwan selama 3 bulan.

Lalu tersangka disuruh ibu korban untuk menemui anaknya dan neneknya di Desa Talang Tebat Kecamatan Lubai, Muara Enim untuk membantu nenek korban merawat dan mengurus kebun karet.
Kemudian, pelaku berada di Desa Talang Tebat. Setelah dua bulan tinggal di Desa Talang Tebat, ibu korban memutuskan hubungan dengan tersangka.

Tak ayal, karena sakit hati, pada Minggu, 4 Juni 2017 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka nekat menculik CA (10) dan dibawanya ke Lampung. Setelah di Lampung, tersangka menelepon ibu korban memberitahukan anak korban sedang bersamanya.

Dengan cara menculik CA ini tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta, apabila korban ingin kembali ancam panca,sementara Keluarga korban pun sudah menyetor uang sebesar Rp7 juta kepada tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Prihadi dan Kasubag Humas AKP Arsyad mengatakan, saat menculik korban, tersangka berpura-pura mengajak korban jajan. Namun hingga sore hari korban tidak pulang-pulang.

“Karena tidak pulang, keluarga korban melapor ke Polres Muara Enim, Kemudian Polres Muara Enim bekerjasama dengan Polsek Banjar Agung (Polda Lampung) untuk mengetahui keberadaan tersangka dan korban,” kata Leo.

Lanjut Leo, Tersangka menculik korban hampir satu pekan lamanya dan berhasil dibekuk di wilayah Lampung. “Selama diculik di wilayah Lampung, tersangka sempat menampar wajah korban sebanyak 5 kali kalau saat rewel dan menangis,” ujarnya.

Sementara itu dikatakan juga oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muara Enim, Salamah Nuraini mengatakan, korban mendapat kekerasan secara verbal dan kondisinya saat ini sudah membaik pasca trauma, “Kami mendampingi korban secara psikologis dan saat ini berada di Rumah Aman Kabupaten Muara Enim,Menurut pengakuan korban, dia hanya diberi makan satu kali sehari dengan nasi putih,” ujarnya.

Menurut Salamah, saat ini kondisi korban sudah pulih 85 persen pasca diculik. Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 333 KUHP atau Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(PIN)

No comments

Powered by Blogger.