Bos Pabrik Tahu Berformalin Di Ciduk Polisi

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Satresktim Polres Muara Enim yang tergabung dengan tim Satgas pangan  menangkap  tersangka bos pabrik tahu berformalin Tanjung Enim, Senin (12/6/2017).

Polisi mengendus keberadaan pabrik tahu berbahan zat berbahaya tersebut berasal dari laporan warga curi terhadap pabrik tahu kuning di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (9/6).

Diketahui Pemilik pabrik tahu tersebut adalah Hendrik Iskandar (35) berhasil diamankan petugas dilokasi pabrik. Selain mengamankan tersangka, juga didapati barang bukti sebanyak 13 jerigen berisi 3.250 buah tahu siap jual serta 1 jeriken berisi 5 liter cairan formalin yang simpan tersangka.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus P dan Kasubag Humas AKP Arsyad mengatakan, produk tahu kuning berformalin yang berhasil diungkap termasuk skala industri kecil.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, pabrik tahu miliknya ini dalam sehari memproduksi sekitar 1.000 buah tahu, pengunaan formalin dipakai karena tingginya permintaan tahu selama Ramadhan,” kata Kapolres di halaman Polres Muara Enim.

Dikatakan oleh Kapolres,Tersangka nekat mencampur zat pengawat mayat agar tahu produksinya tersebut awet dan tidak cepat rusak. Menurutnya, tahu yang diproduksi tersangka beredar di Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Enim.ujarnya

Lanjut Kapolres, dari keterangan tersangka, usaha tahu formalin sudah tiga tahun lamanya dan dia melanjutkan usaha milik orang tuanya.

Karena perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka akan dikenakan pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (PIN)

No comments

Powered by Blogger.