Bos MNC Hary Tanoesoedibjo Mengaku Tidak Mengancam Jaksa.

Hary Tanoesoedibjo (HT)
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bos MMC yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT) diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bereskrim Polri di Jalan Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12-6-2017).

CEO MNC Group itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat melalui SMS yang bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Hary Tanoe tiba di Kantor Tipidsiber Bareskrim dengan berpakaian serba gelap. Dia diantar supir mengendarai mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 153 LT.

Saat hendak diwawancarai oleh awak media, Harytanoe langsung bergegas masuk tanpa memberikan keterangan kepada wartawan terkait kesiapannya menjalan pemeriksaan.

“Nanti saja ya,” kata Harytanoe sambil berjalan menuju ke dalam lobby gedung dengan didampingi pengawalnya.

Sekitar pukul 11.20 , Harry keluar dari gedung Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya Ramdhan Alamsyah, Harry yang hari ini mengenakan kemeja batik hijau tua, langsung memberikan pernyataan pers tentang pemeriksaan dirinya di Bareksrim.

“Ini pemeriksaan lanjutan dari kasus yang lama, jadi ada penambahan keterangan,” ujar Harry kepada wartawan, Senin,  12 juni 2017.

Harry mengatakan, tanggal 5 Januari 2016, Harry mengirimkan SMS ke jaksa Yulianto yang berbunyi ‘Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah siapa yang benar siapa yang profesional siapa yang preman. 7 Januari dia kembali mengirimkan SMS dengan bunyi ‘Mas Julianto kita buktikan siapa yang salah siapa yang benar’.

“Sama saja. Paragraf kedua, ‘anda harus ingat kekuasaan itu tdak langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin buat Indonesia maju. Termasuk penegakan hukum yang profesional dan tidak semena-mena,” kata Harry menirukan isi SMS nya ke jaksa Yulianto.

Dia menegaskan bahwa tak ada SMS bernada ancaman yang dia kirimkan ke jaksa Yulianto.

“Kalau soal kita lihat siapa yang salah siapa yang benar. Karena kita ingin buktikan. Paragraf kedua, anda harus ingat kekuasaan itu tidak langgeng saya masuk ke politik karena mau memberantas penegak hukum yang semena mena. Di sini saya menegaskan bahwa saya mau masuk politik karena ingin menegakkan hukum,” sambung Harry.

“Yang masuk ancaman di sini bahwa di sini disebutkan mau memberantas oknum-oknum yang sifatnya jamak, bukan tunggal ditujukan ke seseorang. Itu biasa kalau saya debat sama orang. Jadi intinya saya jelaskan arti SMS itu sendiri,” kata Harry.

Sementara pesan WhatsApp tertanggal 7 Januari 2016, adalah pengulangan, yang disampaikan dengan bahasa yang lebih halus. Hingga saat ini, Harry mengaku belum melihat sejumlah bukti dari jaksa Yulianto.

“Dari setengah tahun lalu sampai hari ini, saya belum melihat barang bukti Hp dari saudara Yulianto. Bisa saja dia tidak mau menyerahkan Hp nya sebagai barang bukti. Hp saya juga sudah tidak ada. Karena saya ganti hp,” ucap dia.

Kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman yang diduga dari Harry Tanoe, mencuat pada akhir Januari 2016. Ketika Kasubdit Penyidikan Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto melapor ke Bareskrim Polri.

Dia menyebut Harry Tanoe mengirim tiga pesan yang dinilai mengancamnya pada awal Januari 2016. Saat pesan itu sampai kepadanya, Kejaksaan tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harry Tanoe sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, kasus tersebut bermula saat Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

Isi dari pesan tersebut yaitu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Kata Martinus, Yulianto pada awalnya mengabaikan pesan tersebut, hingga ia mendapatkan pesan kedua yaitu pada 7 Januari dan 9 Januari 2016. Yulianto mendapat pesan kedua melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.

“Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju,” demikian bunyi pesan itu.

Setelah dicek, Yulianto merasa yakin bahwa pesan tersebut dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Oleh karena itu Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.