Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Kresna Anton Widodo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Eko Susilo Hadi dengan hukuman penjara selama 5 tahun,  denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta,  11 Juni 2017.

Dalam pertimbangan hukumnya mengatakan terdakwa Eko yang punya jabatan sebagai  DEPUTI Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) terbukti secara sah menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) milik  Fahmi Darmawansyah sebesar Rp2 miliar terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla,  melalui Herdy Stepanus dan M Adami

Meski begitu Jaksa menilai Eko selama persidangan bersikap korporatif dalam proses persidangan, untuk perkaranya maupun perkara lainnya. Selain itu Jaksa juga mengungkapkan bahwa Eko mengakui kesalahannya dan menyesal akan perbuatannya dan telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK.

Seperti diketahui, Eko tertangkap tangan oleh  KPK akhir tahun lalu lantaran  menerima suap di kantornya di jalan Gunungsari Jakarta Pusat
sebesar Rp 2 milyar. Uang ini diantar oleh Herdy Stepanus  dan M Adami Okta ke kantornya.

Uang kharam ini diberikan sebagai Komisi proyek Satelit Monitoring Bakamla yang nilai proyek nya Rp 400 milyar lebih yang di menangkap PT. MTI milik Fahmi Darmawansyah, suami artis Ineke Kusherawaty yang sudah dihukum selama 32 bulan. Sedangkan Herdy Stepanus dan M Adami dihukum masing masing 1,5 tahun penjara.

Sidang yang diketuai majelis hakim Hendrik Faisal SH ini  ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa  melakukan pembelaan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.