Judi Online Beromset Milyaran Rupiah Dibongkar Polisi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang pria berinisial AB yang menjadi salah satu agen judi online lintas negara di Cipanas, Cianjur, ditangkap polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awal mula tertangkapnya tersangka AB tersebut saat itu petugas melakukan operasi penyakit masyarakat dengan melakukan patroli di media sosial.
Dari hasil operasi pekat yang dilakukan, Polda Jabar tersebut, petugas berhasil mengungkap praktik perjudian internasional lintas negara yang dilakukan melalui sebuah situs website www.cekih.com.
“Judi online ini pusatnya di Kamboja,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (06-06-2017).
Lebih jauh Kabid Humas Yusri menjelaskan, peran AB bertugas memasarkan dan mencari member judi online dengan situs www.cekih.com lewat media sosial.
Kemudian setiap orang yang ingin menjadi member judi online www.cekih.com diwajibkan mendepositokan uang taruhan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 3 juta. Anggota bisa bermain 27 jenis permaian judi yang disediakan.
“Omzetnya bisa mencapai Rp 300 juta satu minggu. Fee pelaku ini langsung dibayar dari bandar besar di Kamboja,” ungkap Kabid Humas.
Dari pengakuan tersangka AB, pekerjaan sebagai agen judi online internasional yang dilakoninya sudah berjalan lebih dari 3 tahun. AB juga bermain judi di website tersebut terbilang mudah.
Setiap orang yang medaftar menjadi member akan diberikan link khusus sebagai akun khusus bermain. Setiap kemenangan, uang member akan langsung masuk ke rekening.
“Keuntungan buat saya 10 sampai 30 persen dari bandar,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka AB, kini diamankan di Mapolda Jabar berikut barang bukti, berupa uang beserta CPU komputer dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dan Undang-undang ITE. (TBN/SUR).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awal mula tertangkapnya tersangka AB tersebut saat itu petugas melakukan operasi penyakit masyarakat dengan melakukan patroli di media sosial.
Dari hasil operasi pekat yang dilakukan, Polda Jabar tersebut, petugas berhasil mengungkap praktik perjudian internasional lintas negara yang dilakukan melalui sebuah situs website www.cekih.com.
“Judi online ini pusatnya di Kamboja,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (06-06-2017).
Lebih jauh Kabid Humas Yusri menjelaskan, peran AB bertugas memasarkan dan mencari member judi online dengan situs www.cekih.com lewat media sosial.
Kemudian setiap orang yang ingin menjadi member judi online www.cekih.com diwajibkan mendepositokan uang taruhan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 3 juta. Anggota bisa bermain 27 jenis permaian judi yang disediakan.
“Omzetnya bisa mencapai Rp 300 juta satu minggu. Fee pelaku ini langsung dibayar dari bandar besar di Kamboja,” ungkap Kabid Humas.
Dari pengakuan tersangka AB, pekerjaan sebagai agen judi online internasional yang dilakoninya sudah berjalan lebih dari 3 tahun. AB juga bermain judi di website tersebut terbilang mudah.
Setiap orang yang medaftar menjadi member akan diberikan link khusus sebagai akun khusus bermain. Setiap kemenangan, uang member akan langsung masuk ke rekening.
“Keuntungan buat saya 10 sampai 30 persen dari bandar,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka AB, kini diamankan di Mapolda Jabar berikut barang bukti, berupa uang beserta CPU komputer dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dan Undang-undang ITE. (TBN/SUR).
No comments