PN Tangerang Diminta Batalkan Penetapan Eksekusi.

Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH.
 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lantaran terdapat dua putusan dan penetapan yang saling bertentangan dan  tumpang tindih satu dengan lainnya,  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanggerang  yang menangani gugatan Perlawanan NO. 411/Pdt/G/2017/PN. Tang tanggal 5 Juni 2017, diminta untuk membatalkan satu dari dua Penetapan Eksekusi tersebut.
 
Penetapan yang diminta untuk dibatalkan tersebut  adalah    NO. 45 Pen. Eks/2006/PN.Tang,  tanggal 7 November 2016  jo Putusan  perdata NO. 213/Pdt.G/1999/PN. Tang tanggal 7 Februari 2000,  jo NO. 368/Pdt/2000/PT. Bdg  tanggal 2 September 2000,  jo NO. 24 114/K/Pdt/2001, tanggal 23 Desember 2003.

Perlawanan yang dilakukan Pelawan intinya,  Terlawan berusaha  untuk mengambil sertifikat hak milik (SHM) NO. 91/Gerendeng,  dengan luas tanah 7.615 M2 atas nama Tjhai Santo Francisco yang terletak di Desa Gerendeng, Tangerang,  Banten.

Landasan yang  mendasari gugatan  tersebut bahwa,  Pelawan  merupakan Kreditur   dan pemegang hak Tanggungan yang sah atas tanah dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut dengan Tanggungan NO. 1232/473/Tangerang/1996,  jo sertifikat hak Tanggungan NO. 2537/1996 dan yang diperkuat dengan  putusan perdata NO. 538/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 30 Maret 2016.

Selain itu Pelawan mohon  kepada hakim agar Terlawan dihukum untuk membayar ongkos perkara  yang timbul dalam perkara ini. Jika Pengadilan berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian antara lain  petitum yang dimohon Pelawan melalui pengacaranya,  Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH .

Adapun duduk persoalannya adalah,  Perlawanan yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Yudha  Bhakti Tbk (PT. BMB Tbk) ini bermula,  pada 16 September 1994  PT. BYB Tbk  telah memberikan fasilitas  Kredit kepada PT. Mitrakarya Citratama  (PT. MC) sebesar Rp 3 milyar dengan jaminan sertifikat tanah hal milik NO. 91/Genderang dengan luas tanah 7.615 M2  atas nama Tjhai Santo Franciscus ,  yang terletak di Tangerang, Banten.

Ternyata pihak PT.MC selaku Debitur tidak dapat melunasi  hutang-hutangnya kepada Pelawan/PT. BYB Tbk, padahal jumlah hutangnya  sangat signifikan, oleh karenanya Pelawan  mengajukan  gugatan Perbuatan  Ingkar Janji kepada PT. MC dan Tjhai Santo Franciscus sebagai Penjamin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan NO  538/Pdt.G/2016/ONB. JKT. Brt dan diputus menang , pada tanggal 30 Maret 2017 serta sudah  mempunyai kekuatan hukum  tetap.

Sejak putusan gugatan  dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ada, hutang Kreditur kepada Debitur pada posisi Rp 6,464 milyar lebih dengan jaminan sertifikat hak milik NO.91/Grendeng, dan  status Pelawan juga  sebagai Pemohon Eksekusi terhadap surtipikat hak milik ini, melalui Penetapan (Eksekusu) NO. 110/PEN/Eks/APHT/1998.PN/Tang, tanggal 7 Agustus 1998, yang memuat Irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa.

Maka,  jika menjalankan Penetapan  (Eksekusi) Pengadilan Negeri Tangerang NO. 45/Pen.Eks/2006/PN.Tang, tanggal 9 Februari 2000 jo  NO. 368/Pdt/2000/PT.Bdg, tanggal 23 Desember 2000  jo NO. 2411 K/Pdt/2001 tanggal 23 Desember 2003 untuk mengambil surtipikat hak milik NO. 91/Genderang yang berada dalam penguasaan Pelawan, adalah pelanggaran hukum.

Dengan  adanya pelanggaran hukum ini Pelawan melalui kuasa hukumnya,  Hartono Tanuwijdjaja  SH,MSI,MH mengajukan gugatan  Perlawanan terhadap Terlawan, Hendrik Sasmita,  ke Pengadilan Negeri Tanggeran. (SUR ).

No comments

Powered by Blogger.