KPK OTT Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sejumlah pejabat di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 4 orang . Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto . Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ikhwalnya Tim Satgas KPK mendatangi Kantor DPP PAN Kota Mojokerto, Jumat. Dari sana, tim mengamankan tiga orang, yaitu Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, dan seorang perantara berinisal H.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang terjadi pada Sabtu lalu.
"Pada saat yang bersamaan, tim juga bergerak untuk mengamankan WF (Wiwief Febryanto), Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di sebuah jalan di Mojokerto," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pukul 23.40 WIB, tim satgas mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani ,kemudian T di rumahnya.Mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksan awal.
Wiwiet diduga sebagai pemberi suap terkait pemulusan pengalihan anggaran program di Mojokerto. Dan Wiwiet dengan para Pimpinan DPRD Mojokerto sepakat Rp 500 juta untuk pengalihan anggaran tersebut.Dalam OTT ini KPK mengamankan Uang Rp 470 juta.
Basaria menambahkan, untuk kepentingan pengamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di kantor DPRD Kota Mojokerto dan Dinas PUPR.
Mereka, baik penyuap dan para penerima suap dijerat UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (SUR).
Adapun ikhwalnya Tim Satgas KPK mendatangi Kantor DPP PAN Kota Mojokerto, Jumat. Dari sana, tim mengamankan tiga orang, yaitu Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, dan seorang perantara berinisal H.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang terjadi pada Sabtu lalu.
"Pada saat yang bersamaan, tim juga bergerak untuk mengamankan WF (Wiwief Febryanto), Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di sebuah jalan di Mojokerto," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pukul 23.40 WIB, tim satgas mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani ,kemudian T di rumahnya.Mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksan awal.
Wiwiet diduga sebagai pemberi suap terkait pemulusan pengalihan anggaran program di Mojokerto. Dan Wiwiet dengan para Pimpinan DPRD Mojokerto sepakat Rp 500 juta untuk pengalihan anggaran tersebut.Dalam OTT ini KPK mengamankan Uang Rp 470 juta.
Basaria menambahkan, untuk kepentingan pengamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di kantor DPRD Kota Mojokerto dan Dinas PUPR.
Mereka, baik penyuap dan para penerima suap dijerat UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (SUR).
No comments