Jajaran Polsek Gelumbang Berhasil Tangkap Nopri Kasus 365 KUHP

MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Tersangka Nopri alias Mo (22) warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim,yang selama ini menjadi buronan polsek Gelumbang kini berhasil di tangkap oleh polisi, Senin (17/7).

Penangkapan tersangka Nopri alias Mo (22) dipimpinan langsung okeh Kanit Reskrim Ipda Hamdani SH, dan anggotanya  melakukan pengeledahan dirumah ibu Mardiana (35) ibu RT, dusun 2 kebon cino, desa sukamenang, setelah anggota melakukan pengeledahan Anggota menemukan tersangka bersembunyi di dalam kamar dirumahnya,dan anggota menemukan 1 pucuk senpira beserta 1 amunisi jenis SS1 didalam tas sekolah anak ibu mardiana, yang tergantung dipintu belakang rumahnya.

Namun upaya persembunyian pelaku sia-sia, karena sudah ketahuan dan dikepung warga. Karena takut diamuk massa akhirnya pelaku menyerahkan diri, dan diamankan di Polsek Gelumbang.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan,Sik.MPP, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, mengatakan bahwa aksi pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat,  tersangka dijerat kasus 365 KUHP, setidaknya dua korban Nana Supriyatna (22) dan Yulianto (28) keduanya warga Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,BB nya itu sudah diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk dikembangkan dan diproses lebih lanjut.(PIN)

No comments

Powered by Blogger.