Kejati DKI Jakarta Nyatakan, Berkas WN AS Dalton Sudah P-21.

Dalton
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dalton Ichiro Tanonaka (62) warganegara  AS  terhadap pengusaha Indonesia HPR yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya telah dinyatakan P-21, baru-baru ini. Dengan demikian diharapkan dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa disidangkan di pengadilan, kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH, kuasa hukum korban kepada wartawan di  Jakarta , Kamis 13 Juni 2017.

Dalton Ichiro Tanonaka dan berdomisili di apartemen Permata Hijau Tower I Floor 4C B No.8 Jakarta Selatan ini, ternyata tidak mempunyai itikat baik dalam berbisnis, karena melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap kliennya kami,  kata kuasa hukum korban,  Hartono Tanuwidjaja SH.MH.

Pengusaha modal dengkul ini menipu  HPR hingga   menderita kerugian USD 500,000,00 .(sekitar Rp 6,5 milyar lebih).  Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwijdjaja SH MSi, melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan No.LP/ 2412/VI/2015/PMJ/Dit .Reskrimum, 18 Juni 2015  lalu. Dan kini berkasnya sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI Jakarta .Dalton dijerat Pasal penipuan dan penggelapan,  372 dan 374 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, data yang di dapat menyebutkan , Dalton merupakan orang yang pernah berurusan dengan hukum karena kasus penggelapan dana public kampanye pilkada di negara bagian Hawai,Amerika Serikat.

Berkaitan dengan kasus ini yang bersangkutan dihukum oleh hakim Hellen Gillmor selama 3 bulan penjara dan tidak boleh keluar negeri.

Tapi kini Dalton menjadi pengusaha abal- abal di Indonesia di bidang media elektronik , TV "The Indonesia Channel" dengan badan hukum PT. Melia Media Internasional (PT MMI) yang  programnya pengenalan wisata dan budaya Indonesia pada dunia .
Tapi rupanya usaha ini  hanyalah kedok belaka.

Hal ini  bermula  adanya kerja sama korban HPR dengan Dalton yang mantan wartawan TV swasta masional ternama tersebut dibidang media , bernama The Indonesia Channel, yan terjadi 10 Oktober 2015 dimana HPR menginvestasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).

Pada sekitar awal bulan November pihak korban, mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut   mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 milyar lebih. Jadi menurut pihak korban, Dalton menutupi kerugiannya dengan cara menipu.

Korban kecewa, didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton  pada 14 Januari 2015  membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan. Namun hal itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban  melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.

Sedangkan   gugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel),  sudah diputus 15 Maret 2015 lalu, Dalton banding terhadap perkara No. 393 tersebut.

Sementara kasus perdata yang di PN Jaksel dalam proses banding, Dalton mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN. Pusat), 25 Mei 2016. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.