Penerima Suap Pengadaan Al Qur'an Fahd, Mulai Diadili

Terdakwa Fahd El Fouz
Jakarta, BERITA-ONE.COM.-Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Lie Setiawan,  menyeret terdakwa Fahd El Fouz yang memerima  suap dalam proyek pengadaan  Kitab Suci Al Quan di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS mulai diadili .  Jaksa mengatakan terdakwa menerima suap Rp 3,4 milyar, katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017.

Dalam dakwaan Jaksa Lie Setiawan mengatakan , uang tersebut diberikan karena Fahd bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Hal ini  bertentangan dengan kewajiban Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi," ujar Lie Setiawan

Awalnya, sekitar September 2011, di ruang kerja Zulkarnaen di Gedung DPR RI, dilakukan pertemuan antara Zulkarnaen, Dendy dan Fahd. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menginformasikan adanya proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran. Zulkarnaen kemudian meminta Fahd dan Dendy untuk memeriksa informasi itu.

Selajutnya Zulkarnaen meminta Fahd menjadi perantara ketiga proyek tersebut. Maka Fahd,  mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara.

Mereka sepakat menjadi perantara proyek dengan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek. Dan mengenai perhitungan fee,  telah dicatat.

Pada proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan sebesar 3,25 persen, Dendy mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6 persen.

Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2011, senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen, Dendy sebesar 4 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6,5 persen.

Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2012, senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen, Deny mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 8 persen.

Dalam proses pengadaan, khususnya penetapan pemenang lelang, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy memengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama.

Dari jumlah fee  yang diterima, Fahd mendapat jatah sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Karena perbuatannya, terdakwa  Fahd dijerat dengan UU Tipikor yang ancaman hukumannya seumur hidup. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.