BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari 7 Kasus.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Untuk yang kesekian kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di halaman parkir gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa 22 Agustus 2017.
Sebanyak 60.026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath, serta 144 butir ekstasi dibakar pada pemusnahan barang bukti ke delapan tahun ini setelah disisihkan guna keperluan laboratorium. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari tujuh kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN pada bulan Juli dan awal Agustus 2017. Berikut rincian dari ketujuh kasus tersebut.
Kasus Pertama
Ungkap kasus dilakukan petugas di terminal keberangkatan I C di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada hari Sabtu (15/7). Tiga orang pelaku berinisial JU, HS, dan YS yang sedang transit dari Batam menuju Lombok diamankan bersama barang bukti 2.051,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
Ketiganya mengaku diperintah oleh YF untuk membawa paket tersebut. Kini para tersangka ditangkap dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Kedua
Pada kasus kedua modus penyelundupan kembali dilakukan melalui jalur udara. Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 508 gram dari tersangka bernisial MI dan MY di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Penangkapan terjadi pada hari Jumat, 14 Juli 2017 sekitar pukul 18.00 WITA. Para tersangka diketahui dikendalikan oleh Emak alias EMI yang memerintahkan untuk membawa narkotika dari Aceh ke Bali.
Selanjutnya para tersangka diamankan dan terancam pasal 114 ayat (2) jo paal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Ketiga
Berkat kerjasama antara BNN dan Bea Cukai, petugas berhasil menyita paket narkotika berupa daun kath sebanyak 24.986 gram. Paket tersebut diketahui dikirim dari Nairobi, Kenya dan Addis Ababa, Ethiopia melalui paket pos.
Petugas menyita paket tersebut tanpa diketahui pemiliknya setelah kurang lebih satu bulan paket tidak diambil oleh pemiliknya di kantor pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Sesuai dengan SOP yang berlaku apabila dalam jangka waktu 1 bulan paket tidak diambil oleh penerima maka paket tersebut dilimpahkan kepada BNN untuk dimusnahkan.
Kasus Keempat
Pengungkapan pada kasus keempat ini merupakan ungkap kasus paling besar dengan total barang bukti sebanyak 45.559 gram sabu. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sepuluh orang tersangka yakni SS alias Adul, ES alias Ucok, HAM, SU alias Kapos alias Heri alias Pak Lek, BJ, RS alias Robi, AR alias Ayar, UN alias Gani, MS, dan SB alias Din. Ungkap kasus narkotika tersebut terjadi di area parkir SPBU Pasar Bengkel, Kel. Perbaungan, Kab. Serdang Berdagai, Sumatera Utara, Sabtu (15/7).
Dua dari sepuluh pelaku tewas setelah dilakukan tindak tegas oleh petugas karena melakukan perlawanan pada saat penggerebekan. Para tersangka lainnya kini terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kasus Kelima
Sebanyak 10.534 gram narkotika golongan satu jenis sabu disita BNN dari tersangka berinisial JA di Kavling Pancur Baru Blok C Rt.03/09 No.15, Kel. Duriangkang, Kec. Sei Beduk Kota Batam Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilakukan dirumah tersangka pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017 sekitar pukul 15 WIB. Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sabu yang disimpan di dua tempat yang berbeda yakni di mesin cuci dan di lantai kamar rumah tersangka. Menurut pengakuan JA sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang dengan panggilan abang. Atas perbuatannya JA dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Keenam
Petugas kembali menyita barang bukti narkotika yang dikirimkan melalui paket pos. Berdasarkan hasil pantauan Bea Cukai petugas melakukan penyelidikan terhadap paket berisi 149 butir ekstasi dan 4 gram heroin dengan alamat tujuan Duta Harapan, Hayam Wuruk 127, Lindeteves Trade Center, Jakarta.
Namun, kemudian diketahui bahwa tidak ada nama penerima paket di alamat yang dimaksud. Sehingga setelah ditunggu sampai pada batas waktu sesuai SOP paket tersebut tidak diambil di kantor pos Pasar Baru, Jakarta Pusat maka paket tersebut ditetapkan sebagai barang bukti narkotika temuan (lost and found).
Kasus Ketujuh
Sebanyak 1.497 gram sabu diamankan petugas dari empat orang tersangka berinisial AR, LA, OB, dan PR di Kalimantan Timur, Rabu (2/8). AR dan LA ditangkap saat dalam perjalanan mengendarai mobil pick up dari Tanjung Selor menuju Balikpapan di Jalan Yos Sudarso 2 sekitar pukul 02.30 WITA. Keduanya ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti 1.497 gram sabu yang disimpan di dalam dashboard mobil.
Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap tersangka OB dan PR yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut. Empat orang tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Press Release BNN menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92. Dengan dilakukannya pemusnahan 60.026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath, serta 144 butir ekstasi maka dengan demikian sekitar 300.000 jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.(SUR)
Sebanyak 60.026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath, serta 144 butir ekstasi dibakar pada pemusnahan barang bukti ke delapan tahun ini setelah disisihkan guna keperluan laboratorium. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari tujuh kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN pada bulan Juli dan awal Agustus 2017. Berikut rincian dari ketujuh kasus tersebut.
Kasus Pertama
Ungkap kasus dilakukan petugas di terminal keberangkatan I C di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada hari Sabtu (15/7). Tiga orang pelaku berinisial JU, HS, dan YS yang sedang transit dari Batam menuju Lombok diamankan bersama barang bukti 2.051,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
Ketiganya mengaku diperintah oleh YF untuk membawa paket tersebut. Kini para tersangka ditangkap dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Kedua
Pada kasus kedua modus penyelundupan kembali dilakukan melalui jalur udara. Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 508 gram dari tersangka bernisial MI dan MY di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Penangkapan terjadi pada hari Jumat, 14 Juli 2017 sekitar pukul 18.00 WITA. Para tersangka diketahui dikendalikan oleh Emak alias EMI yang memerintahkan untuk membawa narkotika dari Aceh ke Bali.
Selanjutnya para tersangka diamankan dan terancam pasal 114 ayat (2) jo paal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Ketiga
Berkat kerjasama antara BNN dan Bea Cukai, petugas berhasil menyita paket narkotika berupa daun kath sebanyak 24.986 gram. Paket tersebut diketahui dikirim dari Nairobi, Kenya dan Addis Ababa, Ethiopia melalui paket pos.
Petugas menyita paket tersebut tanpa diketahui pemiliknya setelah kurang lebih satu bulan paket tidak diambil oleh pemiliknya di kantor pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Sesuai dengan SOP yang berlaku apabila dalam jangka waktu 1 bulan paket tidak diambil oleh penerima maka paket tersebut dilimpahkan kepada BNN untuk dimusnahkan.
Kasus Keempat
Pengungkapan pada kasus keempat ini merupakan ungkap kasus paling besar dengan total barang bukti sebanyak 45.559 gram sabu. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sepuluh orang tersangka yakni SS alias Adul, ES alias Ucok, HAM, SU alias Kapos alias Heri alias Pak Lek, BJ, RS alias Robi, AR alias Ayar, UN alias Gani, MS, dan SB alias Din. Ungkap kasus narkotika tersebut terjadi di area parkir SPBU Pasar Bengkel, Kel. Perbaungan, Kab. Serdang Berdagai, Sumatera Utara, Sabtu (15/7).
Dua dari sepuluh pelaku tewas setelah dilakukan tindak tegas oleh petugas karena melakukan perlawanan pada saat penggerebekan. Para tersangka lainnya kini terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kasus Kelima
Sebanyak 10.534 gram narkotika golongan satu jenis sabu disita BNN dari tersangka berinisial JA di Kavling Pancur Baru Blok C Rt.03/09 No.15, Kel. Duriangkang, Kec. Sei Beduk Kota Batam Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilakukan dirumah tersangka pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017 sekitar pukul 15 WIB. Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sabu yang disimpan di dua tempat yang berbeda yakni di mesin cuci dan di lantai kamar rumah tersangka. Menurut pengakuan JA sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang dengan panggilan abang. Atas perbuatannya JA dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Keenam
Petugas kembali menyita barang bukti narkotika yang dikirimkan melalui paket pos. Berdasarkan hasil pantauan Bea Cukai petugas melakukan penyelidikan terhadap paket berisi 149 butir ekstasi dan 4 gram heroin dengan alamat tujuan Duta Harapan, Hayam Wuruk 127, Lindeteves Trade Center, Jakarta.
Namun, kemudian diketahui bahwa tidak ada nama penerima paket di alamat yang dimaksud. Sehingga setelah ditunggu sampai pada batas waktu sesuai SOP paket tersebut tidak diambil di kantor pos Pasar Baru, Jakarta Pusat maka paket tersebut ditetapkan sebagai barang bukti narkotika temuan (lost and found).
Kasus Ketujuh
Sebanyak 1.497 gram sabu diamankan petugas dari empat orang tersangka berinisial AR, LA, OB, dan PR di Kalimantan Timur, Rabu (2/8). AR dan LA ditangkap saat dalam perjalanan mengendarai mobil pick up dari Tanjung Selor menuju Balikpapan di Jalan Yos Sudarso 2 sekitar pukul 02.30 WITA. Keduanya ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti 1.497 gram sabu yang disimpan di dalam dashboard mobil.
Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap tersangka OB dan PR yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut. Empat orang tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Press Release BNN menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92. Dengan dilakukannya pemusnahan 60.026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath, serta 144 butir ekstasi maka dengan demikian sekitar 300.000 jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.(SUR)
No comments